Selasa, 22 April 2014

MAKALAH JPKM

 PENGORGANISASIAN DAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT

“JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MASYARAKAT”



  

Di Susun Oleh:
Amanda Rizky                                1211015076
Bagus Ridho Kusuma                    1211015054
Dewi Arlita Wulandari                   1211015088
Dian Eka Lufitasari                        12110150…
Nisa Laily                                         12110150…
Palupi Dwi Hapsari                        1211015004
Rena Jamirin                                   1211015056
Siti Amanah                                     1211015072
Ulfah Prihatiningsih                       1211015026
Kelas: B/ 2012


FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS MULAWARMAN
SAMARINDA

2014




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR...................................................................................   i
DAFTAR ISI..................................................................................................   ii
BAB I PENDAHULUAN..............................................................................   1
A.    Latar Belakang...................................................................................   1
B.     Rumusan Masalah..............................................................................   2
C.    Tujuan Penulisan................................................................................   2
BAB II TINJAUAN PUSTAKA..................................................................   3
A.    Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM)...............  3
B.     Visi dan Misi........................................................................................   5
C.    Peraturan-Peraturan JPKM.............................................................   6
D.    Penyelenggara JPKM........................................................................   7
E.     Aspek Teknis Jasa Pemeliharaan Kesehatan JPKM......................   8
F.     Badan Penyelenggara JPKM............................................................   8
G.    Badan Pembina JPKM......................................................................   9
H.    Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK)..............................................   10
I.       Para Pelaku dan Bagan JPKM.........................................................   12
J.      Cara Menjadi Peserta JPKM............................................................   12
K.    Hak dan Kewajiban Peserta JPKM.................................................  13
L.     Kendala yang Mempengaruhi Tingkat Keberhasilan JPKM........  13
M.   Berbagai manfaat bagi keempat pelaku JPKM..............................  14
BAB III PEMBAHASAN..............................................................................   15
BAB IV PENUTUP.......................................................................................   
A.    Kesimpulan.........................................................................................  
B.     Saran....................................................................................................  
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................  
LAMPIRAN  



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Pemahaman tentang asuransi kesehatan di Indonesia masih sangat beragam. Dahulu banyak yang menganggap bahwa JPKM atau biasa disebut Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat bukan asuransi kesehatan, apalagi asuransi kesehatan komersial; perkembangan selanjutnya menyebutkan JPKM sebagai asuransi sosial karena dijual umumnya kepada masyarakat miskin di daerah-daerah. Padahal dilihat dari definisi dan jenis programnya, JPKM jelas bukan asuransi kesehatan sosial. Asuransi kesehatan sosial (social health insurance) adalah suatu mekanisme pendanaan pelayanan kesehatan yang semakin banyak digunakan di seluruh dunia karena kehandalan sistem ini menjamin kebutuhan kesehatan rakyat suatu negara.
Namun di Indonesia pemahaman tentang asuransi kesehatan sosial masih sangat rendah karena sejak lama kita hanya mendapatkan informasi yang biasa tentang asuransi kesehatan yang didominasi dari Amerika yang didominasi oleh asuransi kesehatan komersial. Literatur yang mengupas asuransi kesehatan sosial juga sangat terbatas. Kebanyakan dosen maupun mahasiswa di bidang kesehatan tidak memahami asuransi sosial.
Pola pikir (mindset) kebanyakan sarjana kita sudah diarahkan kepada segala sesuatu yang bersifat komersial, termasuk dalam pelayanan rumah sakit. Sehingga, setiap kata “sosial”, seperti “asuransi sosial” dan “fungsi sosial rumah sakit” hampir selalu difahami sebagai pelayanan atau program untuk orang miskin. Sesungguhnya asuransi sosial bukanlah asuransi untuk orang miskin. Fungsi sosial bukanlah fungsi untuk orang miskin. Pendapat tersebut merupakan kekeliruan besar yang sudah mendarah daging di Indonesia yang menghambat pembangunan kesehatan yang berkeadilan sesuai amanat UUD45. Bahkan konsep Undang-undang Kesehatan yang dikeluarkan tahun 1992 (UU nomor 23/1992)  jelas memerintahkan Pemerintah untuk mendorong pengembangan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) yang diambil dari konsep HMO (Health Maintenance Organization) yang merupakan salah satu bentuk asuransi kesehatan komersial. Para pengembang JPKM di Depkes-pun, tidak banyak yang memahami bahwa HMO dan JPKM sesungguhnya asuransi komersial yang tidak sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa mewujudkan sistem kesehatan yang berkeadilan (egaliter). Akibatnya, asuransi kesehatan sosial di Indonesia tidak berkembang dengan baik sampai tahun 2005.

B.       Rumusan Masalah
Adapun beberapa rumusan masalah dari makalah ini adalah:
·         Menjelaskan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM).
·         Visi dan Misi
·         Menjelaskan Peraturan-Peraturan JPKM.
·         Penyelenggara JPKM.
·         Aspek Teknis Jasa Pemeliharaan Kesehatan JPKM.
·         Badan Penyelenggara JPKM.
·         Badan Pembina JPKM.
·         Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK).
·         Para Pelaku dan Bagan JPKM.
·         Cara Menjadi Peserta JPKM.
·         Hak dan Kewajiban Peserta JPKM.
·         Kendala yang Mempengaruhi Tingkat Keberhasilan JPKM.
·         Berbagai manfaat bagi keempat pelaku JPKM.

C.      Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk lebih memahami masalah Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat atau biasa disebut JPKM dan peraturan-peraturannya.




BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.      Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM)
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat untuk selanjutnya disebut JPKM merupakan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pemeliharaan kesehatan. Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan pasal 1 no 15 disebutkan bahwa “Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat adalah suatu cara penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan paripurna berdasarkan azas usaha bersama dan kekeluargaan, yang berkesinambungan dan dengan mutu yang terjamin serta pembiayaan yang dilaksanakan pra upaya”. (Departemen Kesehatan:2001)
Selanjutnya dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang No. 23 tahun 1992 dinyatakan bahwa "Pemerintah mengembangkan, membina dan mendorong Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat sebagai cara yang dijadikan landasan setiap penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan, yang pembiayaannya dilaksanakan secara pra upaya, berazaskan usaha bersama dan kekeluargaan”. (Departemen Kesehatan:2001)
Sebelum JPKM masuk dalam UU kesehatan tersebut, berbagai upaya memobilisasi dana masyarakat dengan menggunakan prinsip asuransi telah dilakukan antara lain dengan program DUKM (Dana upaya kesehatan masyarakat) dan uji coba TK-TK oleh PT astek. Dengan memobilisasi dana masyarakat diharapkan mutu pelayanan kesehatan dapat ditingkatkan tanpa harus meningkatkan anggaran pemerintah. Konsep yang ditawarkan adalah secara perlahan pembiayaan kesehatan harus ditanggung masyarakat sementara pemerintah lebih berfungsi sebagai regulator. (Nurhayati, S.Km, M.Kes ; 2012 )
Upaya memobilisasi dana masyarakat tidak terlepas dari berbagai upaya swastanisasi di dunia yang memandang bahwa dominasi upaya pemerintah dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat akan menghadapi masalah biaya, efesien, dan mutu pelayanan. (Nurhayati,S.Km, M.Kes ; 2012 )
Program swastanisasi besar-besaran dilaksanakan di inggris pada masa perdana mentri Margareth Tacher untuk berbagai program pemerintahannya pada awal tahun 80-an. Perusahaan penerbangan British Airways dan radio serta televisi BBC yang tadinya dikelola pemerintah merupakan contoh bentuk swastanisasi upaya pemerintah Inggris. Sejak itu gelombang privatisasi di dunia terus meluas. (Nurhayati, S.Km, M.Kes ; 2012 )
Di dalam sistem kesehatan indonesia upaya itu antara lain dapat dilihat dari upayah menggerakkan pembiayaan kesehatan oleh masyarakat dan transformasi RSUP menjadi RS perjan (Perusahaan Jawatan). Namun demikian, di Inggris sendiri sistem pelayanan kesehatan masih tetap di kelola oleh pemerintah dengan sistem National Health service. Tetapi reformasi NHS terus berjalan hingga saat ini. Dalam kerangka fikir inilah program JPKM yang bertujuan untuk memobilisasi dana masyarakat guna membiayai pelayanan kesehatan dikembangkan. (Nurhayati, S.Km, M.Kes ; 2012 )
Perkembangan JPKM tidak lepas dari peran pemerintah Amerika Serikat melalui program bantuan pembangunan (The United States Agency for International Development, USAID). Pada tahun 1988, USAID membiayai proyek analisis kebijakan Ekonomi kesehatan (AKEK) pada depertemen kesehatan selama 5 tahun. Dalam proyek inilah antara lain perkembangan pemikiran-pemikiran pembiayaan kesehatan yang semua di kenal dengan konsep dana upaya kesehatan masyarakat (DUKM) yang secara operasional dijabarkan dalam bentuk JPKM. Karena seperti biasanya proyek-proyek USAID selalu membawa konsultan dari amerika yang secara tidak langsung mempengaruhi pemikiran yang pada waktu itu sangat populer di Amerika. (Nurhayati, S.Km, M.Kes ; 2012 )
Selama pertengahan tahun 1970-an dan pertengahan 1980-an memang banyak sekali publikasi-publikasi yang menggunakan keberhasilan Health Maintenance Organization (HMO) di Amerika dalam mengendalikan biaya kesehatan. Sebenarnya keberhasilan HMO di Amerika dalam pengendalian biaya kesehatan relatif baik dibandingkan dengan model asuransi kesehatan tradisional. Artinya keberhasilan HMO di Amerika hanya dibandingkan dengan model asuransi lain yang ada di Amerika, tidak di bandingkan dengan model asuransi lain yang ada di negara-negara maju lainnya yang mempunyai pengendalian biaya lebih kuat dari HMO. (Nurhayati, S.Km, M.Kes ; 2012 )
Namun demikian karena proyek AKEK dan berbagai proyek pembiayaan lainnya di indonesia selama dekade tahun 1980an lebih banyak di dominasi oleh amerika serikat, maka tidaklah mengherankan jika konsep sistem pembiayaan kesehatan kita pada waktu itu (hingga saat ini) lebih banyak mengikuti pola amerika yang boros dan tidak egaliter. Sementara pengaruh donor-donor dari negara-negara lain pada waktu itu tidak banyak. (Nurhayati, S.Km, M.Kes ; 2012)
Hal ini tidak hanya berlaku pada model JPKM, akan tetapi juga mempengaruhi sistem asuransi lainnya dan sistem lainnya seperti sistem pendidikan dan keuangan. Pada prinsip JPKM merupakan program asuransi kesehatan komersial yang mengambil bentuk Managed Care , khususnya bentuk HMO Amerika. Dalam ayat 4 pasal 66 UU 23/92 yang sama disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan JPKM di atur oleh peraturan pemerintah. Namun demikian, sampai saat ini PP dimaksud belum pernah berhasil di keluarkan. (Nurhayati, S.Km, M.Kes ; 2012 )

B.       Visi dan Misi
JPKM salah satu strategi menuju Indonesia 2010
VISI:
Kepesertaan semesta 2010 (80%) penduduk sudah terlindungi kesehatan dan menjadi anggota JPKM di tahun 2010.
MISI:
1.      Memantapkan institusi pembinaan JPKM di Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota.
2.      Mendorong profesionalisme JPKM.
3.      Mendorong pembentukan jaringan yang “sadar biaya” dan “sadar mutu”.
4.      Meningkatkan kepesertaan masyarakat dalam JPKM.
5.      Menghimpun dukungan asosiasi profesi dan pihak terkait terhadap penyelenggaraan JPKM.

C.      Peraturan JPKM
JPKM dirumuskan setelah telah bertahun-tahun terhadap sistem pemeliharaan kesehatan di manca negara. JPKM merupakan penyempurnaan terkini setelah sistem pemeliharaan kesehatan dengan pembayaran tunai, asuransi ganti rugi, asuransi dengan tagihan provider mengalami kegagalan dalam mengendalikan biaya kesehatan. Kelebihan JPKM terhadap sistem asuransi kesehatan tradisional adalah pembayaran pra upaya kepada PPK yang memungkinkan pengendalian biaya oleh PPK dan memungkinkan Bapel berbagi resiko biaya dengan PPK.
JPKM  bertujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui:
a.         Jaminan pemeliharaan kesehatan sesuai kebutuhan utama peserta yang berkesinambungan.
b.        Pelayanan kesehatan paripurna yang lebih bermutu dengan biaya yang hemat dan terkendali.
c.         Pengembangan kemandirian masyarakat dalam membiayai pelayanan kesehatan yang diperlukannya.
d.        Pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat.
Sasaran JPKM adalah:
a.         Karyawan perusahaan/dunia usaha.
b.        Seluruh anggota keluarga/masyarakat.
c.         Pelajar dan mahasiswa.
d.        Organisasi sosial dan kemasyarakatan.
(Dr.Sunarto, M.Kes ; 2012)
Paket jaminan JPKM:
a.         Paket jaminan mencakup pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, penyembuhan, dan dilaksanakan secara paripurna (konfrehensif), berkesinambungan, dan bermutu. Paket tersebut harus di susun sesuai dengan kebutuhan peserta.
b.        Paket terbagi atas paket dasar dan paket tambahan. Paket dasar yang wajib diselenggarakan oleh sebuah bapel. Karena bapel dapat menjual paket tambahan hanya setelah paket dasar, maka paket dasar ini pada hakekatnya saama dengan peraturan minimum benefit dalam peraturan asuransi kesehatan di Amerika.
c.         Paket pemeliharaan dasar adalah sebagai berikut:
·         Rawat jalan meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif (pemulihan) sesuai kebutuhan medis. Pelayanan ini harus mencakup imunisasi, keluarga berencana, pelayanan ibu dan anak dengan catatan pelayanan persalinan hanya di berikan sampai anak ke dua.
·         Rawat inap sesuai kebutuhan medis meliputi 5 hari rawat.
·         Pemeriksaan penunjang meliputi radio diagnostic dan atau ultrasonografi, laboratorium klinik.
d.        Paket tambahan dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan bapel dengan peserta.
e.         Dalam keadaan gawat darurat peserta dapat memperoleh pelayanan pada setiap PPK.
f.         Peserta tidak perlu membayar lagi di PPK apabila pelayanan yang di berikan sesuai dengan paket yang dipilihnya.

D.      Penyelenggaraan JPKM
JPKM merupakan model jaminan kesehatan pra bayar yang mutunya terjaga dan biayanya terkendali. JPKM dikelola oleh suatu Badan Penyelenggara (BaPel) dengan merepakan jaga mutu dan kendali biaya. Peserta akan memperoleh pelayanan kesehatan paripurna dan berjenjang dengan pelayanan tingkat pertama sebagai ujung tombak, yang memenuhi kebutuhan utama kesehatannya dengan mutu terjaga dan biaya terjangkau. Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) adalah bagian dari jaringan pelayanan yang dikontrak dan dibayar pra-upaya atau dimuka oleh Bapel, sehingga terdorong untuk memberikan pelayanan paripurna yang terjaga mutu dan terkendali biayanya. (Dr.Sunarto, M.Kes ; 2012)
Jaringan pelayanan berjenjang terdiri atas pelayanan tingkat pertama (primer), sekunder, dan tersier. PPK I dapat berupa dokter umum/dokter keluarga, dokter gigi, bidan praktek, puskesmas, balkesmas, maupun klinik yang dikontrak oleh bapel JPKM yang bersangkutan. Jika diperlukan akan dirujuk ke tingkat sekunder (PPK II) yakni praktek dokter spesialis, kemudian dapat dilanjutkan ke tingkat tersier ( PPK III) yaitu pelayanan spesialistik di rumah sakit untuk pemeriksaan atau rawat inap. (Dr.Sunarto, M.Kes ; 2012)

E.       Aspek Teknis Jasa Pemeliharaan Kesehatan JPKM
Pengkajian terhadap aspek teknis jasa pemeliharaan kesehatan adalah kajian terhadap jasa pemeliharaan kesehatan yang akan dipasarkan oleh JPKM. Usaha JPKM harus menyediakan minimal Paket Pemeliharaan Kesehatan. Dasar yang terdiri dari jenis pelayanan:
a.         Rawat jalan tingkat I
b.         Rawat jalan tingkat II atau rujukan
c.         Rawat inap, termasuk persalinan
d.        Pelayanan gawat darurat
e.         Pelayanan penunjang
f.          Pencegahan dan peningkatan kesehatan
Rincian paket disesuaikan disesuaikan dengan kebutuhans etempat. Selain itu dapat dikembangkan pula paket tambahan. JPKM harus dapat menghasilkan jasa pemeliharaan kesehatan yang menarik, kompetitif, bermutu dan terjangkau oleh masyarakat.

F.       Badan Penyelenggara (Bapel JPKM)
Badan Penyelenggara (Bapel JPKM) adalah suatu badan hukum yang telah diberi izin operasional dari Menteri Kesehatan RI untuk menyelenggarakan pengelolaan JPKM Bapel JPKM dapat berbentuk koperasi, yayasan, perseroan terbatas, BUMN, BUMD, atau bentuk usaha lainnya yang memiliki izin usaha dibidang JPKM. Tugas dari Bapel JPKM adalah :
a.         Manajemen pemeliharaan kesehatan yang paripurna, terstruktur, bermutu dan berkesinambungan Manajemen keuangan secara cermat.
b.        Manajemen Kepesertaan.
c.         Sistem Informasi Manajemen.
Bapel JPKM berhak atas imbalan jasa penyelenggaraan JPKM. Bapel JPKM wajib menyelenggarakan JPKM sesuai ketentuan yang berlaku sesuai dengan izin operasional yang diberikan. Data pemanfaatan pelayanan diperiksa oleh Bapel dengan telaah utilisasi (utilization review) untuk dapat melakukan pengendalian mutu atau pengendalian pembiayaan, sekaligus untuk melihat apakah pelayanan yang diberikan sudah sesuai dengan prosedur dan kontrak.

G.      Badan Pembina JPKM (Bapim JPKM)
Badan Pembina JPKM (BAPIM JPKM) adalah badan pemerintah yang melaksanakan fungsi pemerintah yang melaksanakan, seperti diatur dalam pasal 66 ayat 1 UU No. 23/1992 tentang kesehatan, yakni mengembangkan, membina serta mendorong penyelenggaraan JPKM. Anggota badan pembina terdiri dari wakil-wakil pemerintah umum dan jajaran kesehatan serta pihak-pihak terkait. Bapim berkewajiban membina, mengembangkan serta mendorong (termasuk mengawasi) penyelenggaraan JPKM.
Bapim berhak memperoleh semua data dan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan JPKM di wilayah kerjanya. Bapim JPKM diharapkan aktif menjalin hubungan dengan Bapel JPKM, peserta dan PPK, untuk kemudian memberikan masukan kepada penentu kebijakan berdasarkan hasil pemantau, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan JPKM.
Sebagai suatu jaminan kesehatan yang efektif dan efisien, JPKM mengandung beberapa jurus yang harus diterapkan untuk memenuhi kebutuhan utama kesehatan peserta secara paripurna dengan mutu yang terjamin dan biaya yang terkendali 7 jurus dalam pelaksanaan JPKM yang menjamin efesiensi, efektivitas dan pemerataan pemeliharaan kesehatan dalam JPKM meliputi:
a.         Pembayaran iuran dimuka ke Badan Penyelenggara.
Peserta JPKM membayar sejumlah iuran di muka secara teratur kepada Bapel, sehingga Bapel dapat mengetahui jumlah dana yang harus dikelolanya secara efisien untuk pemeliharaan kesehatan peserta.
b.        Pembayaran sejumlah dana dimuka oleh Bapel kepada PPK
Sehingga PPK tahu batas anggaran yang harus digunakan untuk merencanakan pemeliharaan kesehatan peserta secara efisien dan efektif. Dapat digunakan beberapa cara seperti kapitasi, sistem anggaran.
c.         Pemeliharaan kesehatan paripurna mencakup upaya promotif/ peningkatan kesehatan. Preventif, kuratif/ pengobatan sertarehabilitatif/ pemulihan kesehatan.
d.        Ikatan Kerja hubungan antara Bapel dan PPK dan antar Bapel dengan peserta diatur dengan ikatan kerja yang menata secara rinci dan jelas hak dan kewajiban masing-masing.
e.         Jaga mutu pelayanan kesehatan Jaga mutu dilaksanakan oleh Bapel agar pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai kebutuhan dan standar profesi serta kaidah pengobatan rasional.
f.         Pemantauan pemanfaatan pelayanan Pemantauan ini perlu dilakukan untuk dapat melakukan penyesuaian kebutuhan medis peserta, mengetahui perkembangan epidemologi penyakit peserta dan pengendalian penggunaan pelayanan kesehatan oleh peserta.
g.        Penanganan keluhan dilaksanakan oleh Bapel dengan tujuan menjamin mutu dan stabilitas dalam menjalankan kegiatan JPKM.

H.      Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK)
Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) dalam JPKM adalah sarana kesehatan yang dikontrak oleh Badan Penyelenggara JPKM untuk melaksanakan pemeliharaan kesehatan peserta secara efektif dan efesien berdasarkan paket pemeliharaan kesehatan yang disepakati bersama. 
Sarana Pemberi Pelayanan Kesehatan tersebut dapat berupa :
·           Praktek dokter dan dokter gigi.
·           Klinik yang melakukan praktek dokter bersama, baik umum maupun spesialis.
·           Bidan praktek.
·           Puskesmas atau Puskesmas Pembantu.
·           Balkesmas.
·           Praktek dokter spesialis.
·           Rumah Sakit Umum Pemerintah.
·           Rumah Sakit Swasta.
·           Rumah bersalin, dll.
PPK berhak mendapatkan pembayaran praupaya dari Bapel JPKM, PPK berkewajiban memberikan jasa pelayanan kepada peserta JPKM sesuai ketentuan. Peraturan mengenai pemberi pelayanan kesehatan tertuang dalam peraturan Menteri Kesehatan RI No.571/Menkes/Per/VII/1993, tentang penyelenggaraan program JPKM.
Pengaturan tersebut meliputi hal-hal berikut:
a.         PPK dilarang menarik pembayaran dari peserta sepanjang pelayanan yang diberikan sesuai dengan paket yang disepakati bersama (pasal 27).
b.        PPK tidak boleh menolak peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan (pasal 28).
c.         PPK dilarang menghentikan perawatan dalam suatu proses karena alasan administratif (pasal 29).
d.        Peserta tidak perlu membayar sepanjang pelayanan sesuai dengan kesepakatan bersama yang tertuang dalam kontrak.
Untuk memperoleh pelayanan pada sarana kesehatan, peserta JPKM hanya perlu menunjukkan identitas kepesertaan JPKM yang masih berlaku, Pemberian Pelayanan Kesehatan (PPK) memeriksa dan menetapkan jenis pelayanan yang diberikan sesuai kebutuhan medis peserta.
Kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi dalam pemberian pelayanan kesehatan oleh PPK adalah sebagai berikut :
a.         Pelayanan selesai karena peserta hanya membutuhkan konsultasi.
b.        PPK memberikan pengobatan kepada peserta JPKM.
c.         PPK memberikan rujukan ke rumah sakit, konsultasi dengan dokter spesialis atau jika diperlukan rawat inap di rumah sakit.
PPK meminta pemeriksaan penunjang seperti pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan rontgen, dan lain-lain yang dianggap perlu.

I.         Para Pelaku dan Bagan JPKM
a.         Peserta
Peserta yang mendaftarkan diri dalam satuan keluarga, kelompok atau unit organisasi, dengan membayar kepada bapel sejumlah iuran tertentu secara teratur untuk membiayai pemeliharaan kesehatannya.
b.        Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK)
PPK yang merupakan bagian dari jaringan pelayanan kesehatan terorganisir untuk memberikan pelayanan paripurna dan berjenjang secara efektif dan efisien.
c.         Badan Penyelenggara JPKM (Bapel)
Bapel JPKM sebagai badan hukum yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan JPKM dengan secara profesional menerapkan trias manajemen, meliputi manajemen kepesertaan, keuangan dan pemeliharaan kesehatan.
d.        Pemerintah
Pemerintah sebagai (badan), pembinan yang melaksanakan, fungsi untuk mengembangkan, membina dan mendorong penyelenggaraan JPKM.

Keempat pelaku terjadi hubungan saling menguntungkan dan berlaku penerapan jurus-jurus kendali biaya, kendali mutu pelayanan dan pemenuhan kebutuhan medis bagi peserta (berbentuk pelayanan paripurna dan berjenjang).
(Dr.Sunarto, M.Kes ; 2012)

J.        Cara untuk menjadi peserta JPKM adalah:
·           Untuk menjadi peserta JPKM, sebaiknya dilakukan secara berkelompok untuk membangun solidaritas dan memudahkan administrasi dengan daya tawar yang tinggi.
·           Anggota suatu organisasi (perusahaan, sekolah/ perguruan tinggi, kelompok pedagang, organisasi kemasyarakatan,organisasi kepemudaan, dll) dapat menjadi peserta secara berkelompok dengan menghubungi Bapel JPKM terdekat.
·           Calon peserta wajib mengisi formulir isian dengan jujur dan jelas.
·           Anggota JPKM membayar sejumlah iuran yang besarnya disepakati bersama atau disepakati antara Bapel dan Calon peserta melalui kelompoknya.
·           Setiap peserta JPKM akan mendapatkan kartu identitas JPKM yang akan berlaku selama masa yang disepakati.
·           Dengan menunjukkan kartu identitas JPKM tersebut, peserta dapat memeriksakan diri dan mendapat perawatan (jika dianggap perlu) sesuai dengan ketentuan di tempat-tempat Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) yang telah dikontrak oleh Bapel JPKM.
·           Setiap anggota JPKM harus dapat mengerti dan memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta JPKM.

K.      Hak dan Kewajiban Peserta JPKM
1.        Hak Peserta
·      Memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan paripurna yang berjenjang sesuai dengan kebutuhannya yang tertuang dalam paket pemeliharaan kesehatan dalam kontraknya dengan Bapel.
·      Mendapat kartu peserta JPKM sebagai tanda identitas untuk memperoleh pelayanan di sarana kesehatan yang ditunjuk.
·      Mengajukan keluhan dan memperoleh penyelesaian atas keluhan tersebut.
·      Memberikan masukan atau pendapat untuk perbaikan penyelenggaraan JPKM.
2.        Kewajiban Peserta:
·      Membayar iuran dimuka secara teratur kepada Bapel JPKM.
·      Mentaati segala ketentuan dan kesepakatan.
·      Menandatangani kontrak.

L.       Kendala yang Mempengaruhi Tingkat Keberhasilan JPKM
1.    Rendahnya minat masyarakat untuk menjadi peserta JPKM. Hal ini dapat karena faktor sosialiasi, pemahaman untuk menerima konsep asuransi dan program JPKM, masih banyaknya institusi/perorangan pelayanan kesehatan yang relatif murah.
2.    Tidak siapnya aparat yang menangani program JPKM. Pengelolaan kesehatan masih dipahami sebagai prinsip sosial dan masil mengandalkan subsidi pemerintah.
3.    Pemberi Pelayanan Kesehatan belum siap dengan konsep kapitasi. Sulit merubah PPK dari orientasi sakit dengan sistem pemayaran fee for service ke orientasi sehat dengan sistem pembayaran kapitasi.
4.    Bapel JPKM masih dianggap belum berpengalaman.
5.    Komitmen pemerintah rendah.
(Dr.Sunarto, M.Kes ; 2012)

M.     Berbagai manfaat bagi keempat pelaku JPKM:
a.        Masyarakat
·           Memperoleh pelayanan paripurna (Preventif, Promotif, Kuratif dan Rehabilitatif) dan bermutu.
·           Masyarakat keluar biaya ringan, karena di JPKM terjadi subsidi silang.
·           Masyarakat terjamin dalam memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan utamanya.
·           Terjadi pemerataan pelayanan kesehatan sekaligus akan meningkatkan derajat kesehatan. (Dr. Sunarto, M. Kes ; 2012)
b.        Pemberi Pelayanan Kesehatan
·           PPK dapat merencanakan pelayanan lebih efektif dan efisien mungkin karena ditunjang sistem pra upaya.
·           PPK akan memperoleh balas jasa yang lebih besar dengan terpeliharanya kesehatan peserta.
·           PPK dapat lebih meningkatkan profesionalisme, kepuasan kerja dan mengembagakan mutu pelayanan.
·           Sarana pelayanan tingkat I, II, dan III yang selama ini memakai tarif wajar akan mendapat pasokan dana lebih banyak apabila masyarakat telah ber-JPKM dari tarif yang diberlakukan di JPKM. Sarana pelayanan (terutama) yang selama ini sudah mahal memang mengalami penurunan pasokan dana dari jasa pelayanan karena efisiensi dalam sistem JPKM.
c.         Dunia Usaha
·           Biaya pelayanan kesehatan dapat direncanakan secara tepat.
·           Pemeliharaan kesehatan karyawan dapat terlaksana secara lebih efisien dan efektif.
·           Pembiayaan pelayanan akan lebih efisien karena menerapkan sistem pra-upaya bagi jasa pelayanan kesehatan, dibandingkan dengan sistem ganti rugi (fee for service), sistem klaim dll sebagai balas jasa pasca pelayanan.
·           Terjaminnya kesehatan karyawan akan mendorong produktifitas.
·           Merupakan komoditi baru yang menjanjikan bagi dunia usaha yang akan menjadi Bapel(Dr.Sunarto, M.Kes ; 2012)
d.        Pemerintah
·           Pemda memperoleh masyarakat yang sehat dan produktif dengan biaya yang berasal dari masyarakat sendiri.
·           Subsidi pemerintah dapat dialokasikan kepada yang lebih memerlukan, terutama bagi keluarga miskin. Pembayaran pra-upaya dalam JPKM memakai perhitungan unit cost riil/ non subsisdi, sehingga bisa menyesuaikan tarif untuk yang mampu. Tahun 2005, Pemerintah Pusat mengalokasikan dana program kompensasi BBM untuk 34,6 juta penduduk miskin yang memerlukan anggaran 2,1 triliun. Pemerintah menunjuk PT. Askes sebagai Bapel yang mengelola dana tersebut dengan berbagai pertimbangannya.
·           Pengeluaran Pemda dalam bidang kesehatan dapat lebih efisien. (Dr.Sunarto, M.Kes ; 2012)
Agar terjamin efisiensi, efektifitas dan pemerataan pemeliharaan kesehatan, maka dalam pelaksanaannya JPKM menggunakan tujuh jurus:
a)        Pembayaran iuran (premi) dimuka ke Badan Penyelenggara. Peserta JPKM membayar sejumlah iuran dimuka secara teratur kepada Bapel, sehingga Bapel mengetahui jumlah dana yang harus dikelola secara efisien untuk pemeliharaan kesehatan peserta.
b)        Pembayaran pra-upaya ke Pemberi Pelayanan Kesehatan. Pembayaran sejumlah dimuka oleh Bapel ke PPK, sehingga PPK tahu batas anggaran yang harus digunakan untuk merencanakan pemeliharaan kesehatan bagi peserta secara efisien dan efektif. Pembayaran dapat berbagai cara antara lain: sistem kapitasi, sistem anggaran, DRG (diagnostic related group). Umumnya menggunakan sistem kapitasi, pembayaran dimuka sebesar perkalian jumlah peserta denagn satuan biaya.
c)        Pemeliharaan kesehatan paripurna mencakup upaya promotif/ peningkatan kesehatan, preventif/ pencegahan penyakit, kuratif/ pengobatan serta rehabilitatif/ pemulihan kesehatan yang dilakukan secara terstruktur dan berjenjang oleh sarana pelayanan kesehatan primer, sekunder dan tersier.
d)       Ikatan Kerja. Hubungan antara bapel dengan PPK, hubungan Bapel dengan peserta diatur dengan ikatan kerja yang menata secara rinci dan jelas hak dan kewajiban masing-masing.
e)        Jaga Mutu Pelayanan Kesehatan. Jaga mutu dilakukan oleh Bapel (dengan PPK) agar pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai kebutuhan dan standar profesi dan kaidah pengobatan rasional.
f)         Pemantauan Pemanfaatan Pelayanan. Pemantauan ini perlu dilakukan agar dapat melakukan penyesuaian kebutuhan medis peserta, mengetahui perkembangan epidemiologi penyakit peserta dan pengendalian penggunaan pelayanan kesehatan oleh peserta.
g)        Penanganan Keluhan dilaksanakan oleh Bapel. Bertujuan untuk menjamin mutu dan stabilitas dalam menjalankan kegiatan JPKM. (Dr.Sunarto, M.Kes ; 2012).





BAB III
PEMBAHASAN

Dari uraian diatas dapat diketahui bagaimana penerapan sistem pemeliharaankesehatan khususnya di Kabupaten Purbalingga, mulai dari mekanisme pelaksaanan pelayanan kesehatan, hakekat, juga manfaat. Apakah sistem pelayanan kesehatan ini sudah merata pengembangannya yang terbagi dalam 18 Kecamatan yang ada di Kabupaten Purbalingga. Perkembangan kepesertaan JPKM mengalami perubahan dari tahun ketahun, sebagai berikut:
Tabel: Kepesertaan JPKM
No.
Tahun
Kepesertaan JPKM
Strata I
Strata II
Strata III
Jumlah
1
2001/2002
36.879
22.657
8.171
67.707
2
2002/2003
42.944
18.072
12.478
73.494
3
2003/2004
50.217
28.418
21.549
100.184
4
2004/2005
57.362
42.533
23.408
123.303
5
Agust-Des 05
60.199
24.120
23.809
108.128
6
2006
0
28.102
12.197
40.299
7
2007
0
31.009
12.936
43.945
8
2008
0
49.016
12.758
61.774
9
2009
0
36.328
12.007
48.405
(Sumber: Kantor JPKM Purbalingga).

Dari tabel diatas, dapat dilihat mengenai perubahan kepesertaan JPKM dari tahun-ketahun dari strata I, II dan III mengalami pasang surut perubahan.
Strata I, premi sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Strata II, dengan biaya premi Rp 60.000,00.
Strata III, dengan premi Rp 120.000,00.
Sehingga, dari data kepesertaan JPKM tersebut, dapat dilihat apakah pelayanan kesehatan sudah menjangkau seluruh masyarakat. Dengan melihat naik
turunnya jumlah peserta setiap tahunnya, hal ini menandakan bahwa system pelayanan kesehatan yang diperuntukan bagi masyarakat belum 100% (seratus persen) mengena pada masyarakat yang membutuhkan adanya Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) di Kabupaten Purbalingga.
Sebenarnya yang menjadi prinsip penyelenggaraan JPKM adalah untuk meningkatkan taraf kesejahteraan kesehatan khususnya masyarakat Kabupaten Purbalingga. Berdasarkan data diatas rincian kepesertaan belum sepenuhnya seluruh lapisan masyarakat memperoleh layanan kesehatan secara merata. Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat yang dimulai sejak tahun 2001 s/d sekarang ini belum dapat merekrut semua masyarakat dalam kepesertaan. Jika dalam kondisi dan keadaan yang seperti ini apakah program ini sudah dapat dikatakan berhasil.











BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
JPKM merupakan model jaminan kesehatan pra-bayar yang mutunya terjaga dan biayanya terkendali, JPKM dikelola oleh suatu badan penyelenggara (bapel) dengan menerapkan jaga mutu dan kendali biaya. Masyarakat yang ingin menjadi peserta/anggota mendaftarkan diri dalam kelompok-kelompok ke bapel dengan membayar iuran di muka. Peserta akan memperoleh pelayanan kesehatan paripurna dan berjenjang dengan pelayanan tingkat pertama sebagai ujung tombak, yang memenuhi kebutuhan utama kesehatannya dengan mutu terjaga dan biaya terjangkau.
Dengan adanya JPKM di indonesia, masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas kesehatan yang sudah ada dengan membayar iuran dan dalam dasar azaz saling tolong menolong, mayarakat juga selain mendapatkan pelayanan kesehatan, juga mendapatkan promotif, prefentif, kuratif, dan rehabilitatif. Masyarakat indonesia agar bisa lebih sadar akan kesehatan di mulai dari individu, keluarga sampai lingkungan sekitarnya, dengan adanya jpkm masyarakat akan terjamin dalam segi kesehatan sesuai dengan kebutuhan, dan JPKM dapat memeratakan khususnya dibidang kesehatan sehingga masyarakat lebih sadar pentingnya hidup sehat, dan dapt meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

B.       Saran
Dengan adanya makalah ini, diharapkan dapat menambah wawasan kita tentang JPKM, yang sangat berguna untuk kita dmana kita di tuntut untuk meningkatkan derajat kesahatan masyarakat Indonesia dengan program JPKM ini maka akan mempermudah kita menjangkau setiap lapisan masyarakat. Untuk para pembaca, setidaknya dapat mengetahui tentang JPKM, Manfaat JPKM, syarat-syarat untuk mengikuti JPKM, Tujuan JPKM, sasaran JPKM. Dan diharapkan agar dapat menyikapi makalah kami dan memberikan saran serta kritik untuk menyempurnakan makalah kami ini.
DAFTAR PUSTAKA

PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Pemahaman tentang asuransi kesehatan di Indonesia masih sangat beragam. Dahulu banyak yang menganggap bahwa JPKM atau biasa disebut Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat bukan asuransi kesehatan, apalagi asuransi kesehatan komersial; perkembangan selanjutnya menyebutkan JPKM sebagai asuransi sosial karena dijual umumnya kepada masyarakat miskin di daerah-daerah. Padahal dilihat dari definisi dan jenis programnya, JPKM jelas bukan asuransi kesehatan sosial. Asuransi kesehatan sosial (social health insurance) adalah suatu mekanisme pendanaan pelayanan kesehatan yang semakin banyak digunakan di seluruh dunia karena kehandalan sistem ini menjamin kebutuhan kesehatan rakyat suatu negara.
Namun di Indonesia pemahaman tentang asuransi kesehatan sosial masih sangat rendah karena sejak lama kita hanya mendapatkan informasi yang biasa tentang asuransi kesehatan yang didominasi dari Amerika yang didominasi oleh asuransi kesehatan komersial. Literatur yang mengupas asuransi kesehatan sosial juga sangat terbatas. Kebanyakan dosen maupun mahasiswa di bidang kesehatan tidak memahami asuransi sosial.
Pola pikir (mindset) kebanyakan sarjana kita sudah diarahkan kepada segala sesuatu yang bersifat komersial, termasuk dalam pelayanan rumah sakit. Sehingga, setiap kata “sosial”, seperti “asuransi sosial” dan “fungsi sosial rumah sakit” hampir selalu difahami sebagai pelayanan atau program untuk orang miskin. Sesungguhnya asuransi sosial bukanlah asuransi untuk orang miskin. Fungsi sosial bukanlah fungsi untuk orang miskin. Pendapat tersebut merupakan kekeliruan besar yang sudah mendarah daging di Indonesia yang menghambat pembangunan kesehatan yang berkeadilan sesuai amanat UUD45. Bahkan konsep Undang-undang Kesehatan yang dikeluarkan tahun 1992 (UU nomor 23/1992)  jelas memerintahkan Pemerintah untuk mendorong pengembangan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) yang diambil dari konsep HMO (Health Maintenance Organization) yang merupakan salah satu bentuk asuransi kesehatan komersial. Para pengembang JPKM di Depkes-pun, tidak banyak yang memahami bahwa HMO dan JPKM sesungguhnya asuransi komersial yang tidak sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa mewujudkan sistem kesehatan yang berkeadilan (egaliter). Akibatnya, asuransi kesehatan sosial di Indonesia tidak berkembang dengan baik sampai tahun 2005.

B.       Rumusan Masalah
Adapun beberapa rumusan masalah dari makalah ini adalah:
·         Menjelaskan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM).
·         Visi dan Misi
·         Menjelaskan Peraturan-Peraturan JPKM.
·         Penyelenggara JPKM.
·         Aspek Teknis Jasa Pemeliharaan Kesehatan JPKM.
·         Badan Penyelenggara JPKM.
·         Badan Pembina JPKM.
·         Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK).
·         Para Pelaku dan Bagan JPKM.
·         Cara Menjadi Peserta JPKM.
·         Hak dan Kewajiban Peserta JPKM.
·         Kendala yang Mempengaruhi Tingkat Keberhasilan JPKM.
·         Berbagai manfaat bagi keempat pelaku JPKM.

C.      Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk lebih memahami masalah Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat atau biasa disebut JPKM dan peraturan-peraturannya.




BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.      Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM)
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat untuk selanjutnya disebut JPKM merupakan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pemeliharaan kesehatan. Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan pasal 1 no 15 disebutkan bahwa “Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat adalah suatu cara penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan paripurna berdasarkan azas usaha bersama dan kekeluargaan, yang berkesinambungan dan dengan mutu yang terjamin serta pembiayaan yang dilaksanakan pra upaya”. (Departemen Kesehatan:2001)
Selanjutnya dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang No. 23 tahun 1992 dinyatakan bahwa "Pemerintah mengembangkan, membina dan mendorong Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat sebagai cara yang dijadikan landasan setiap penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan, yang pembiayaannya dilaksanakan secara pra upaya, berazaskan usaha bersama dan kekeluargaan”. (Departemen Kesehatan:2001)
Sebelum JPKM masuk dalam UU kesehatan tersebut, berbagai upaya memobilisasi dana masyarakat dengan menggunakan prinsip asuransi telah dilakukan antara lain dengan program DUKM (Dana upaya kesehatan masyarakat) dan uji coba TK-TK oleh PT astek. Dengan memobilisasi dana masyarakat diharapkan mutu pelayanan kesehatan dapat ditingkatkan tanpa harus meningkatkan anggaran pemerintah. Konsep yang ditawarkan adalah secara perlahan pembiayaan kesehatan harus ditanggung masyarakat sementara pemerintah lebih berfungsi sebagai regulator. (Nurhayati, S.Km, M.Kes ; 2012 )
Upaya memobilisasi dana masyarakat tidak terlepas dari berbagai upaya swastanisasi di dunia yang memandang bahwa dominasi upaya pemerintah dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat akan menghadapi masalah biaya, efesien, dan mutu pelayanan. (Nurhayati,S.Km, M.Kes ; 2012 )
Program swastanisasi besar-besaran dilaksanakan di inggris pada masa perdana mentri Margareth Tacher untuk berbagai program pemerintahannya pada awal tahun 80-an. Perusahaan penerbangan British Airways dan radio serta televisi BBC yang tadinya dikelola pemerintah merupakan contoh bentuk swastanisasi upaya pemerintah Inggris. Sejak itu gelombang privatisasi di dunia terus meluas. (Nurhayati, S.Km, M.Kes ; 2012 )
Di dalam sistem kesehatan indonesia upaya itu antara lain dapat dilihat dari upayah menggerakkan pembiayaan kesehatan oleh masyarakat dan transformasi RSUP menjadi RS perjan (Perusahaan Jawatan). Namun demikian, di Inggris sendiri sistem pelayanan kesehatan masih tetap di kelola oleh pemerintah dengan sistem National Health service. Tetapi reformasi NHS terus berjalan hingga saat ini. Dalam kerangka fikir inilah program JPKM yang bertujuan untuk memobilisasi dana masyarakat guna membiayai pelayanan kesehatan dikembangkan. (Nurhayati, S.Km, M.Kes ; 2012 )
Perkembangan JPKM tidak lepas dari peran pemerintah Amerika Serikat melalui program bantuan pembangunan (The United States Agency for International Development, USAID). Pada tahun 1988, USAID membiayai proyek analisis kebijakan Ekonomi kesehatan (AKEK) pada depertemen kesehatan selama 5 tahun. Dalam proyek inilah antara lain perkembangan pemikiran-pemikiran pembiayaan kesehatan yang semua di kenal dengan konsep dana upaya kesehatan masyarakat (DUKM) yang secara operasional dijabarkan dalam bentuk JPKM. Karena seperti biasanya proyek-proyek USAID selalu membawa konsultan dari amerika yang secara tidak langsung mempengaruhi pemikiran yang pada waktu itu sangat populer di Amerika. (Nurhayati, S.Km, M.Kes ; 2012 )
Selama pertengahan tahun 1970-an dan pertengahan 1980-an memang banyak sekali publikasi-publikasi yang menggunakan keberhasilan Health Maintenance Organization (HMO) di Amerika dalam mengendalikan biaya kesehatan. Sebenarnya keberhasilan HMO di Amerika dalam pengendalian biaya kesehatan relatif baik dibandingkan dengan model asuransi kesehatan tradisional. Artinya keberhasilan HMO di Amerika hanya dibandingkan dengan model asuransi lain yang ada di Amerika, tidak di bandingkan dengan model asuransi lain yang ada di negara-negara maju lainnya yang mempunyai pengendalian biaya lebih kuat dari HMO. (Nurhayati, S.Km, M.Kes ; 2012 )
Namun demikian karena proyek AKEK dan berbagai proyek pembiayaan lainnya di indonesia selama dekade tahun 1980an lebih banyak di dominasi oleh amerika serikat, maka tidaklah mengherankan jika konsep sistem pembiayaan kesehatan kita pada waktu itu (hingga saat ini) lebih banyak mengikuti pola amerika yang boros dan tidak egaliter. Sementara pengaruh donor-donor dari negara-negara lain pada waktu itu tidak banyak. (Nurhayati, S.Km, M.Kes ; 2012)
Hal ini tidak hanya berlaku pada model JPKM, akan tetapi juga mempengaruhi sistem asuransi lainnya dan sistem lainnya seperti sistem pendidikan dan keuangan. Pada prinsip JPKM merupakan program asuransi kesehatan komersial yang mengambil bentuk Managed Care , khususnya bentuk HMO Amerika. Dalam ayat 4 pasal 66 UU 23/92 yang sama disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan JPKM di atur oleh peraturan pemerintah. Namun demikian, sampai saat ini PP dimaksud belum pernah berhasil di keluarkan. (Nurhayati, S.Km, M.Kes ; 2012 )

B.       Visi dan Misi
JPKM salah satu strategi menuju Indonesia 2010
VISI:
Kepesertaan semesta 2010 (80%) penduduk sudah terlindungi kesehatan dan menjadi anggota JPKM di tahun 2010.
MISI:
1.      Memantapkan institusi pembinaan JPKM di Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota.
2.      Mendorong profesionalisme JPKM.
3.      Mendorong pembentukan jaringan yang “sadar biaya” dan “sadar mutu”.
4.      Meningkatkan kepesertaan masyarakat dalam JPKM.
5.      Menghimpun dukungan asosiasi profesi dan pihak terkait terhadap penyelenggaraan JPKM.

C.      Peraturan JPKM
JPKM dirumuskan setelah telah bertahun-tahun terhadap sistem pemeliharaan kesehatan di manca negara. JPKM merupakan penyempurnaan terkini setelah sistem pemeliharaan kesehatan dengan pembayaran tunai, asuransi ganti rugi, asuransi dengan tagihan provider mengalami kegagalan dalam mengendalikan biaya kesehatan. Kelebihan JPKM terhadap sistem asuransi kesehatan tradisional adalah pembayaran pra upaya kepada PPK yang memungkinkan pengendalian biaya oleh PPK dan memungkinkan Bapel berbagi resiko biaya dengan PPK.
JPKM  bertujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui:
a.         Jaminan pemeliharaan kesehatan sesuai kebutuhan utama peserta yang berkesinambungan.
b.        Pelayanan kesehatan paripurna yang lebih bermutu dengan biaya yang hemat dan terkendali.
c.         Pengembangan kemandirian masyarakat dalam membiayai pelayanan kesehatan yang diperlukannya.
d.        Pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat.
Sasaran JPKM adalah:
a.         Karyawan perusahaan/dunia usaha.
b.        Seluruh anggota keluarga/masyarakat.
c.         Pelajar dan mahasiswa.
d.        Organisasi sosial dan kemasyarakatan.
(Dr.Sunarto, M.Kes ; 2012)
Paket jaminan JPKM:
a.         Paket jaminan mencakup pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, penyembuhan, dan dilaksanakan secara paripurna (konfrehensif), berkesinambungan, dan bermutu. Paket tersebut harus di susun sesuai dengan kebutuhan peserta.
b.        Paket terbagi atas paket dasar dan paket tambahan. Paket dasar yang wajib diselenggarakan oleh sebuah bapel. Karena bapel dapat menjual paket tambahan hanya setelah paket dasar, maka paket dasar ini pada hakekatnya saama dengan peraturan minimum benefit dalam peraturan asuransi kesehatan di Amerika.
c.         Paket pemeliharaan dasar adalah sebagai berikut:
·         Rawat jalan meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif (pemulihan) sesuai kebutuhan medis. Pelayanan ini harus mencakup imunisasi, keluarga berencana, pelayanan ibu dan anak dengan catatan pelayanan persalinan hanya di berikan sampai anak ke dua.
·         Rawat inap sesuai kebutuhan medis meliputi 5 hari rawat.
·         Pemeriksaan penunjang meliputi radio diagnostic dan atau ultrasonografi, laboratorium klinik.
d.        Paket tambahan dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan bapel dengan peserta.
e.         Dalam keadaan gawat darurat peserta dapat memperoleh pelayanan pada setiap PPK.
f.         Peserta tidak perlu membayar lagi di PPK apabila pelayanan yang di berikan sesuai dengan paket yang dipilihnya.

D.      Penyelenggaraan JPKM
JPKM merupakan model jaminan kesehatan pra bayar yang mutunya terjaga dan biayanya terkendali. JPKM dikelola oleh suatu Badan Penyelenggara (BaPel) dengan merepakan jaga mutu dan kendali biaya. Peserta akan memperoleh pelayanan kesehatan paripurna dan berjenjang dengan pelayanan tingkat pertama sebagai ujung tombak, yang memenuhi kebutuhan utama kesehatannya dengan mutu terjaga dan biaya terjangkau. Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) adalah bagian dari jaringan pelayanan yang dikontrak dan dibayar pra-upaya atau dimuka oleh Bapel, sehingga terdorong untuk memberikan pelayanan paripurna yang terjaga mutu dan terkendali biayanya. (Dr.Sunarto, M.Kes ; 2012)
Jaringan pelayanan berjenjang terdiri atas pelayanan tingkat pertama (primer), sekunder, dan tersier. PPK I dapat berupa dokter umum/dokter keluarga, dokter gigi, bidan praktek, puskesmas, balkesmas, maupun klinik yang dikontrak oleh bapel JPKM yang bersangkutan. Jika diperlukan akan dirujuk ke tingkat sekunder (PPK II) yakni praktek dokter spesialis, kemudian dapat dilanjutkan ke tingkat tersier ( PPK III) yaitu pelayanan spesialistik di rumah sakit untuk pemeriksaan atau rawat inap. (Dr.Sunarto, M.Kes ; 2012)

E.       Aspek Teknis Jasa Pemeliharaan Kesehatan JPKM
Pengkajian terhadap aspek teknis jasa pemeliharaan kesehatan adalah kajian terhadap jasa pemeliharaan kesehatan yang akan dipasarkan oleh JPKM. Usaha JPKM harus menyediakan minimal Paket Pemeliharaan Kesehatan. Dasar yang terdiri dari jenis pelayanan:
a.         Rawat jalan tingkat I
b.         Rawat jalan tingkat II atau rujukan
c.         Rawat inap, termasuk persalinan
d.        Pelayanan gawat darurat
e.         Pelayanan penunjang
f.          Pencegahan dan peningkatan kesehatan
Rincian paket disesuaikan disesuaikan dengan kebutuhans etempat. Selain itu dapat dikembangkan pula paket tambahan. JPKM harus dapat menghasilkan jasa pemeliharaan kesehatan yang menarik, kompetitif, bermutu dan terjangkau oleh masyarakat.

F.       Badan Penyelenggara (Bapel JPKM)
Badan Penyelenggara (Bapel JPKM) adalah suatu badan hukum yang telah diberi izin operasional dari Menteri Kesehatan RI untuk menyelenggarakan pengelolaan JPKM Bapel JPKM dapat berbentuk koperasi, yayasan, perseroan terbatas, BUMN, BUMD, atau bentuk usaha lainnya yang memiliki izin usaha dibidang JPKM. Tugas dari Bapel JPKM adalah :
a.         Manajemen pemeliharaan kesehatan yang paripurna, terstruktur, bermutu dan berkesinambungan Manajemen keuangan secara cermat.
b.        Manajemen Kepesertaan.
c.         Sistem Informasi Manajemen.
Bapel JPKM berhak atas imbalan jasa penyelenggaraan JPKM. Bapel JPKM wajib menyelenggarakan JPKM sesuai ketentuan yang berlaku sesuai dengan izin operasional yang diberikan. Data pemanfaatan pelayanan diperiksa oleh Bapel dengan telaah utilisasi (utilization review) untuk dapat melakukan pengendalian mutu atau pengendalian pembiayaan, sekaligus untuk melihat apakah pelayanan yang diberikan sudah sesuai dengan prosedur dan kontrak.

G.      Badan Pembina JPKM (Bapim JPKM)
Badan Pembina JPKM (BAPIM JPKM) adalah badan pemerintah yang melaksanakan fungsi pemerintah yang melaksanakan, seperti diatur dalam pasal 66 ayat 1 UU No. 23/1992 tentang kesehatan, yakni mengembangkan, membina serta mendorong penyelenggaraan JPKM. Anggota badan pembina terdiri dari wakil-wakil pemerintah umum dan jajaran kesehatan serta pihak-pihak terkait. Bapim berkewajiban membina, mengembangkan serta mendorong (termasuk mengawasi) penyelenggaraan JPKM.
Bapim berhak memperoleh semua data dan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan JPKM di wilayah kerjanya. Bapim JPKM diharapkan aktif menjalin hubungan dengan Bapel JPKM, peserta dan PPK, untuk kemudian memberikan masukan kepada penentu kebijakan berdasarkan hasil pemantau, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan JPKM.
Sebagai suatu jaminan kesehatan yang efektif dan efisien, JPKM mengandung beberapa jurus yang harus diterapkan untuk memenuhi kebutuhan utama kesehatan peserta secara paripurna dengan mutu yang terjamin dan biaya yang terkendali 7 jurus dalam pelaksanaan JPKM yang menjamin efesiensi, efektivitas dan pemerataan pemeliharaan kesehatan dalam JPKM meliputi:
a.         Pembayaran iuran dimuka ke Badan Penyelenggara.
Peserta JPKM membayar sejumlah iuran di muka secara teratur kepada Bapel, sehingga Bapel dapat mengetahui jumlah dana yang harus dikelolanya secara efisien untuk pemeliharaan kesehatan peserta.
b.        Pembayaran sejumlah dana dimuka oleh Bapel kepada PPK
Sehingga PPK tahu batas anggaran yang harus digunakan untuk merencanakan pemeliharaan kesehatan peserta secara efisien dan efektif. Dapat digunakan beberapa cara seperti kapitasi, sistem anggaran.
c.         Pemeliharaan kesehatan paripurna mencakup upaya promotif/ peningkatan kesehatan. Preventif, kuratif/ pengobatan sertarehabilitatif/ pemulihan kesehatan.
d.        Ikatan Kerja hubungan antara Bapel dan PPK dan antar Bapel dengan peserta diatur dengan ikatan kerja yang menata secara rinci dan jelas hak dan kewajiban masing-masing.
e.         Jaga mutu pelayanan kesehatan Jaga mutu dilaksanakan oleh Bapel agar pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai kebutuhan dan standar profesi serta kaidah pengobatan rasional.
f.         Pemantauan pemanfaatan pelayanan Pemantauan ini perlu dilakukan untuk dapat melakukan penyesuaian kebutuhan medis peserta, mengetahui perkembangan epidemologi penyakit peserta dan pengendalian penggunaan pelayanan kesehatan oleh peserta.
g.        Penanganan keluhan dilaksanakan oleh Bapel dengan tujuan menjamin mutu dan stabilitas dalam menjalankan kegiatan JPKM.

H.      Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK)
Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) dalam JPKM adalah sarana kesehatan yang dikontrak oleh Badan Penyelenggara JPKM untuk melaksanakan pemeliharaan kesehatan peserta secara efektif dan efesien berdasarkan paket pemeliharaan kesehatan yang disepakati bersama. 
Sarana Pemberi Pelayanan Kesehatan tersebut dapat berupa :
·           Praktek dokter dan dokter gigi.
·           Klinik yang melakukan praktek dokter bersama, baik umum maupun spesialis.
·           Bidan praktek.
·           Puskesmas atau Puskesmas Pembantu.
·           Balkesmas.
·           Praktek dokter spesialis.
·           Rumah Sakit Umum Pemerintah.
·           Rumah Sakit Swasta.
·           Rumah bersalin, dll.
PPK berhak mendapatkan pembayaran praupaya dari Bapel JPKM, PPK berkewajiban memberikan jasa pelayanan kepada peserta JPKM sesuai ketentuan. Peraturan mengenai pemberi pelayanan kesehatan tertuang dalam peraturan Menteri Kesehatan RI No.571/Menkes/Per/VII/1993, tentang penyelenggaraan program JPKM.
Pengaturan tersebut meliputi hal-hal berikut:
a.         PPK dilarang menarik pembayaran dari peserta sepanjang pelayanan yang diberikan sesuai dengan paket yang disepakati bersama (pasal 27).
b.        PPK tidak boleh menolak peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan (pasal 28).
c.         PPK dilarang menghentikan perawatan dalam suatu proses karena alasan administratif (pasal 29).
d.        Peserta tidak perlu membayar sepanjang pelayanan sesuai dengan kesepakatan bersama yang tertuang dalam kontrak.
Untuk memperoleh pelayanan pada sarana kesehatan, peserta JPKM hanya perlu menunjukkan identitas kepesertaan JPKM yang masih berlaku, Pemberian Pelayanan Kesehatan (PPK) memeriksa dan menetapkan jenis pelayanan yang diberikan sesuai kebutuhan medis peserta.
Kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi dalam pemberian pelayanan kesehatan oleh PPK adalah sebagai berikut :
a.         Pelayanan selesai karena peserta hanya membutuhkan konsultasi.
b.        PPK memberikan pengobatan kepada peserta JPKM.
c.         PPK memberikan rujukan ke rumah sakit, konsultasi dengan dokter spesialis atau jika diperlukan rawat inap di rumah sakit.
PPK meminta pemeriksaan penunjang seperti pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan rontgen, dan lain-lain yang dianggap perlu.

I.         Para Pelaku dan Bagan JPKM
a.         Peserta
Peserta yang mendaftarkan diri dalam satuan keluarga, kelompok atau unit organisasi, dengan membayar kepada bapel sejumlah iuran tertentu secara teratur untuk membiayai pemeliharaan kesehatannya.
b.        Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK)
PPK yang merupakan bagian dari jaringan pelayanan kesehatan terorganisir untuk memberikan pelayanan paripurna dan berjenjang secara efektif dan efisien.
c.         Badan Penyelenggara JPKM (Bapel)
Bapel JPKM sebagai badan hukum yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan JPKM dengan secara profesional menerapkan trias manajemen, meliputi manajemen kepesertaan, keuangan dan pemeliharaan kesehatan.
d.        Pemerintah
Pemerintah sebagai (badan), pembinan yang melaksanakan, fungsi untuk mengembangkan, membina dan mendorong penyelenggaraan JPKM.

Keempat pelaku terjadi hubungan saling menguntungkan dan berlaku penerapan jurus-jurus kendali biaya, kendali mutu pelayanan dan pemenuhan kebutuhan medis bagi peserta (berbentuk pelayanan paripurna dan berjenjang).
(Dr.Sunarto, M.Kes ; 2012)

J.        Cara untuk menjadi peserta JPKM adalah:
·           Untuk menjadi peserta JPKM, sebaiknya dilakukan secara berkelompok untuk membangun solidaritas dan memudahkan administrasi dengan daya tawar yang tinggi.
·           Anggota suatu organisasi (perusahaan, sekolah/ perguruan tinggi, kelompok pedagang, organisasi kemasyarakatan,organisasi kepemudaan, dll) dapat menjadi peserta secara berkelompok dengan menghubungi Bapel JPKM terdekat.
·           Calon peserta wajib mengisi formulir isian dengan jujur dan jelas.
·           Anggota JPKM membayar sejumlah iuran yang besarnya disepakati bersama atau disepakati antara Bapel dan Calon peserta melalui kelompoknya.
·           Setiap peserta JPKM akan mendapatkan kartu identitas JPKM yang akan berlaku selama masa yang disepakati.
·           Dengan menunjukkan kartu identitas JPKM tersebut, peserta dapat memeriksakan diri dan mendapat perawatan (jika dianggap perlu) sesuai dengan ketentuan di tempat-tempat Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) yang telah dikontrak oleh Bapel JPKM.
·           Setiap anggota JPKM harus dapat mengerti dan memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta JPKM.

K.      Hak dan Kewajiban Peserta JPKM
1.        Hak Peserta
·      Memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan paripurna yang berjenjang sesuai dengan kebutuhannya yang tertuang dalam paket pemeliharaan kesehatan dalam kontraknya dengan Bapel.
·      Mendapat kartu peserta JPKM sebagai tanda identitas untuk memperoleh pelayanan di sarana kesehatan yang ditunjuk.
·      Mengajukan keluhan dan memperoleh penyelesaian atas keluhan tersebut.
·      Memberikan masukan atau pendapat untuk perbaikan penyelenggaraan JPKM.
2.        Kewajiban Peserta:
·      Membayar iuran dimuka secara teratur kepada Bapel JPKM.
·      Mentaati segala ketentuan dan kesepakatan.
·      Menandatangani kontrak.

L.       Kendala yang Mempengaruhi Tingkat Keberhasilan JPKM
1.    Rendahnya minat masyarakat untuk menjadi peserta JPKM. Hal ini dapat karena faktor sosialiasi, pemahaman untuk menerima konsep asuransi dan program JPKM, masih banyaknya institusi/perorangan pelayanan kesehatan yang relatif murah.
2.    Tidak siapnya aparat yang menangani program JPKM. Pengelolaan kesehatan masih dipahami sebagai prinsip sosial dan masil mengandalkan subsidi pemerintah.
3.    Pemberi Pelayanan Kesehatan belum siap dengan konsep kapitasi. Sulit merubah PPK dari orientasi sakit dengan sistem pemayaran fee for service ke orientasi sehat dengan sistem pembayaran kapitasi.
4.    Bapel JPKM masih dianggap belum berpengalaman.
5.    Komitmen pemerintah rendah.
(Dr.Sunarto, M.Kes ; 2012)

M.     Berbagai manfaat bagi keempat pelaku JPKM:
a.        Masyarakat
·           Memperoleh pelayanan paripurna (Preventif, Promotif, Kuratif dan Rehabilitatif) dan bermutu.
·           Masyarakat keluar biaya ringan, karena di JPKM terjadi subsidi silang.
·           Masyarakat terjamin dalam memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan utamanya.
·           Terjadi pemerataan pelayanan kesehatan sekaligus akan meningkatkan derajat kesehatan. (Dr. Sunarto, M. Kes ; 2012)
b.        Pemberi Pelayanan Kesehatan
·           PPK dapat merencanakan pelayanan lebih efektif dan efisien mungkin karena ditunjang sistem pra upaya.
·           PPK akan memperoleh balas jasa yang lebih besar dengan terpeliharanya kesehatan peserta.
·           PPK dapat lebih meningkatkan profesionalisme, kepuasan kerja dan mengembagakan mutu pelayanan.
·           Sarana pelayanan tingkat I, II, dan III yang selama ini memakai tarif wajar akan mendapat pasokan dana lebih banyak apabila masyarakat telah ber-JPKM dari tarif yang diberlakukan di JPKM. Sarana pelayanan (terutama) yang selama ini sudah mahal memang mengalami penurunan pasokan dana dari jasa pelayanan karena efisiensi dalam sistem JPKM.
c.         Dunia Usaha
·           Biaya pelayanan kesehatan dapat direncanakan secara tepat.
·           Pemeliharaan kesehatan karyawan dapat terlaksana secara lebih efisien dan efektif.
·           Pembiayaan pelayanan akan lebih efisien karena menerapkan sistem pra-upaya bagi jasa pelayanan kesehatan, dibandingkan dengan sistem ganti rugi (fee for service), sistem klaim dll sebagai balas jasa pasca pelayanan.
·           Terjaminnya kesehatan karyawan akan mendorong produktifitas.
·           Merupakan komoditi baru yang menjanjikan bagi dunia usaha yang akan menjadi Bapel(Dr.Sunarto, M.Kes ; 2012)
d.        Pemerintah
·           Pemda memperoleh masyarakat yang sehat dan produktif dengan biaya yang berasal dari masyarakat sendiri.
·           Subsidi pemerintah dapat dialokasikan kepada yang lebih memerlukan, terutama bagi keluarga miskin. Pembayaran pra-upaya dalam JPKM memakai perhitungan unit cost riil/ non subsisdi, sehingga bisa menyesuaikan tarif untuk yang mampu. Tahun 2005, Pemerintah Pusat mengalokasikan dana program kompensasi BBM untuk 34,6 juta penduduk miskin yang memerlukan anggaran 2,1 triliun. Pemerintah menunjuk PT. Askes sebagai Bapel yang mengelola dana tersebut dengan berbagai pertimbangannya.
·           Pengeluaran Pemda dalam bidang kesehatan dapat lebih efisien. (Dr.Sunarto, M.Kes ; 2012)
Agar terjamin efisiensi, efektifitas dan pemerataan pemeliharaan kesehatan, maka dalam pelaksanaannya JPKM menggunakan tujuh jurus:
a)        Pembayaran iuran (premi) dimuka ke Badan Penyelenggara. Peserta JPKM membayar sejumlah iuran dimuka secara teratur kepada Bapel, sehingga Bapel mengetahui jumlah dana yang harus dikelola secara efisien untuk pemeliharaan kesehatan peserta.
b)        Pembayaran pra-upaya ke Pemberi Pelayanan Kesehatan. Pembayaran sejumlah dimuka oleh Bapel ke PPK, sehingga PPK tahu batas anggaran yang harus digunakan untuk merencanakan pemeliharaan kesehatan bagi peserta secara efisien dan efektif. Pembayaran dapat berbagai cara antara lain: sistem kapitasi, sistem anggaran, DRG (diagnostic related group). Umumnya menggunakan sistem kapitasi, pembayaran dimuka sebesar perkalian jumlah peserta denagn satuan biaya.
c)        Pemeliharaan kesehatan paripurna mencakup upaya promotif/ peningkatan kesehatan, preventif/ pencegahan penyakit, kuratif/ pengobatan serta rehabilitatif/ pemulihan kesehatan yang dilakukan secara terstruktur dan berjenjang oleh sarana pelayanan kesehatan primer, sekunder dan tersier.
d)       Ikatan Kerja. Hubungan antara bapel dengan PPK, hubungan Bapel dengan peserta diatur dengan ikatan kerja yang menata secara rinci dan jelas hak dan kewajiban masing-masing.
e)        Jaga Mutu Pelayanan Kesehatan. Jaga mutu dilakukan oleh Bapel (dengan PPK) agar pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai kebutuhan dan standar profesi dan kaidah pengobatan rasional.
f)         Pemantauan Pemanfaatan Pelayanan. Pemantauan ini perlu dilakukan agar dapat melakukan penyesuaian kebutuhan medis peserta, mengetahui perkembangan epidemiologi penyakit peserta dan pengendalian penggunaan pelayanan kesehatan oleh peserta.
g)        Penanganan Keluhan dilaksanakan oleh Bapel. Bertujuan untuk menjamin mutu dan stabilitas dalam menjalankan kegiatan JPKM. (Dr.Sunarto, M.Kes ; 2012).





BAB III
PEMBAHASAN

Dari uraian diatas dapat diketahui bagaimana penerapan sistem pemeliharaankesehatan khususnya di Kabupaten Purbalingga, mulai dari mekanisme pelaksaanan pelayanan kesehatan, hakekat, juga manfaat. Apakah sistem pelayanan kesehatan ini sudah merata pengembangannya yang terbagi dalam 18 Kecamatan yang ada di Kabupaten Purbalingga. Perkembangan kepesertaan JPKM mengalami perubahan dari tahun ketahun, sebagai berikut:
Tabel: Kepesertaan JPKM
No.
Tahun
Kepesertaan JPKM
Strata I
Strata II
Strata III
Jumlah
1
2001/2002
36.879
22.657
8.171
67.707
2
2002/2003
42.944
18.072
12.478
73.494
3
2003/2004
50.217
28.418
21.549
100.184
4
2004/2005
57.362
42.533
23.408
123.303
5
Agust-Des 05
60.199
24.120
23.809
108.128
6
2006
0
28.102
12.197
40.299
7
2007
0
31.009
12.936
43.945
8
2008
0
49.016
12.758
61.774
9
2009
0
36.328
12.007
48.405
(Sumber: Kantor JPKM Purbalingga).

Dari tabel diatas, dapat dilihat mengenai perubahan kepesertaan JPKM dari tahun-ketahun dari strata I, II dan III mengalami pasang surut perubahan.
Strata I, premi sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Strata II, dengan biaya premi Rp 60.000,00.
Strata III, dengan premi Rp 120.000,00.
Sehingga, dari data kepesertaan JPKM tersebut, dapat dilihat apakah pelayanan kesehatan sudah menjangkau seluruh masyarakat. Dengan melihat naik
turunnya jumlah peserta setiap tahunnya, hal ini menandakan bahwa system pelayanan kesehatan yang diperuntukan bagi masyarakat belum 100% (seratus persen) mengena pada masyarakat yang membutuhkan adanya Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) di Kabupaten Purbalingga.
Sebenarnya yang menjadi prinsip penyelenggaraan JPKM adalah untuk meningkatkan taraf kesejahteraan kesehatan khususnya masyarakat Kabupaten Purbalingga. Berdasarkan data diatas rincian kepesertaan belum sepenuhnya seluruh lapisan masyarakat memperoleh layanan kesehatan secara merata. Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat yang dimulai sejak tahun 2001 s/d sekarang ini belum dapat merekrut semua masyarakat dalam kepesertaan. Jika dalam kondisi dan keadaan yang seperti ini apakah program ini sudah dapat dikatakan berhasil.











BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
JPKM merupakan model jaminan kesehatan pra-bayar yang mutunya terjaga dan biayanya terkendali, JPKM dikelola oleh suatu badan penyelenggara (bapel) dengan menerapkan jaga mutu dan kendali biaya. Masyarakat yang ingin menjadi peserta/anggota mendaftarkan diri dalam kelompok-kelompok ke bapel dengan membayar iuran di muka. Peserta akan memperoleh pelayanan kesehatan paripurna dan berjenjang dengan pelayanan tingkat pertama sebagai ujung tombak, yang memenuhi kebutuhan utama kesehatannya dengan mutu terjaga dan biaya terjangkau.
Dengan adanya JPKM di indonesia, masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas kesehatan yang sudah ada dengan membayar iuran dan dalam dasar azaz saling tolong menolong, mayarakat juga selain mendapatkan pelayanan kesehatan, juga mendapatkan promotif, prefentif, kuratif, dan rehabilitatif. Masyarakat indonesia agar bisa lebih sadar akan kesehatan di mulai dari individu, keluarga sampai lingkungan sekitarnya, dengan adanya jpkm masyarakat akan terjamin dalam segi kesehatan sesuai dengan kebutuhan, dan JPKM dapat memeratakan khususnya dibidang kesehatan sehingga masyarakat lebih sadar pentingnya hidup sehat, dan dapt meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

B.       Saran
Dengan adanya makalah ini, diharapkan dapat menambah wawasan kita tentang JPKM, yang sangat berguna untuk kita dmana kita di tuntut untuk meningkatkan derajat kesahatan masyarakat Indonesia dengan program JPKM ini maka akan mempermudah kita menjangkau setiap lapisan masyarakat. Untuk para pembaca, setidaknya dapat mengetahui tentang JPKM, Manfaat JPKM, syarat-syarat untuk mengikuti JPKM, Tujuan JPKM, sasaran JPKM. Dan diharapkan agar dapat menyikapi makalah kami dan memberikan saran serta kritik untuk menyempurnakan makalah kami ini.
DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar