PENGORGANISASIAN DAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT
“JAMINAN
PEMELIHARAAN KESEHATAN MASYARAKAT”
Di
Susun Oleh:
Amanda
Rizky 1211015076
Bagus
Ridho Kusuma 1211015054
Dewi
Arlita Wulandari 1211015088
Dian
Eka Lufitasari 12110150…
Nisa
Laily 12110150…
Palupi
Dwi Hapsari 1211015004
Rena
Jamirin 1211015056
Siti
Amanah 1211015072
Ulfah
Prihatiningsih 1211015026
Kelas:
B/ 2012
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS MULAWARMAN
SAMARINDA
2014
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................. 1
A.
Latar Belakang................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah.............................................................................. 2
C.
Tujuan Penulisan................................................................................ 2
BAB II TINJAUAN PUSTAKA.................................................................. 3
A. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM)...............
3
B. Visi dan Misi........................................................................................ 5
C. Peraturan-Peraturan JPKM............................................................. 6
D. Penyelenggara JPKM........................................................................ 7
E. Aspek Teknis Jasa Pemeliharaan
Kesehatan JPKM...................... 8
F. Badan Penyelenggara
JPKM............................................................ 8
G. Badan
Pembina JPKM...................................................................... 9
H. Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK).............................................. 10
I. Para Pelaku dan Bagan JPKM......................................................... 12
J. Cara
Menjadi Peserta JPKM............................................................ 12
K. Hak dan Kewajiban Peserta JPKM.................................................
13
L. Kendala yang Mempengaruhi Tingkat Keberhasilan JPKM........ 13
M. Berbagai manfaat bagi keempat pelaku JPKM.............................. 14
BAB III PEMBAHASAN.............................................................................. 15
BAB IV PENUTUP.......................................................................................
A.
Kesimpulan.........................................................................................
B.
Saran....................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................
LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pemahaman tentang asuransi kesehatan di Indonesia masih sangat beragam.
Dahulu banyak yang menganggap bahwa JPKM atau
biasa disebut Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat bukan asuransi kesehatan, apalagi asuransi kesehatan
komersial; perkembangan selanjutnya menyebutkan JPKM sebagai asuransi sosial
karena dijual umumnya kepada masyarakat miskin di daerah-daerah. Padahal
dilihat dari definisi dan jenis programnya, JPKM jelas bukan asuransi kesehatan
sosial. Asuransi kesehatan sosial (social health
insurance) adalah suatu mekanisme pendanaan pelayanan kesehatan
yang semakin banyak digunakan di seluruh dunia karena kehandalan sistem ini
menjamin kebutuhan kesehatan rakyat suatu negara.
Namun di Indonesia pemahaman tentang asuransi kesehatan sosial masih sangat
rendah karena sejak lama kita hanya mendapatkan informasi yang biasa tentang
asuransi kesehatan yang didominasi dari Amerika yang didominasi oleh asuransi
kesehatan komersial. Literatur yang mengupas asuransi kesehatan sosial juga sangat
terbatas. Kebanyakan dosen maupun mahasiswa di bidang kesehatan tidak memahami
asuransi sosial.
Pola pikir (mindset) kebanyakan sarjana kita sudah diarahkan
kepada segala sesuatu yang bersifat komersial, termasuk dalam pelayanan rumah
sakit. Sehingga, setiap kata “sosial”, seperti “asuransi sosial” dan “fungsi
sosial rumah sakit” hampir selalu difahami sebagai pelayanan atau program untuk
orang miskin. Sesungguhnya asuransi sosial bukanlah asuransi untuk orang
miskin. Fungsi sosial bukanlah fungsi untuk orang miskin. Pendapat tersebut
merupakan kekeliruan besar yang sudah mendarah daging di Indonesia yang
menghambat pembangunan kesehatan yang berkeadilan sesuai amanat UUD
‘45. Bahkan konsep Undang-undang
Kesehatan yang dikeluarkan tahun 1992 (UU nomor 23/1992) jelas memerintahkan Pemerintah untuk
mendorong pengembangan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) yang
diambil dari konsep HMO (Health Maintenance Organization) yang
merupakan salah satu bentuk asuransi kesehatan komersial. Para pengembang JPKM
di Depkes-pun, tidak banyak yang memahami bahwa HMO dan JPKM sesungguhnya
asuransi komersial yang tidak sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa
mewujudkan sistem kesehatan yang berkeadilan (egaliter). Akibatnya, asuransi kesehatan
sosial di Indonesia tidak berkembang dengan baik sampai tahun 2005.
B.
Rumusan
Masalah
Adapun beberapa rumusan masalah dari makalah ini adalah:
·
Menjelaskan
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM).
·
Visi dan Misi
·
Menjelaskan
Peraturan-Peraturan JPKM.
·
Penyelenggara JPKM.
·
Aspek Teknis Jasa Pemeliharaan Kesehatan JPKM.
·
Badan Penyelenggara JPKM.
·
Badan Pembina
JPKM.
·
Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK).
·
Para Pelaku dan Bagan JPKM.
·
Cara Menjadi
Peserta JPKM.
·
Hak dan Kewajiban Peserta JPKM.
·
Kendala yang Mempengaruhi Tingkat Keberhasilan JPKM.
·
Berbagai manfaat bagi keempat pelaku JPKM.
C.
Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk lebih memahami
masalah Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat atau biasa disebut JPKM dan peraturan-peraturannya.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Masyarakat (JPKM)
Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan Masyarakat untuk selanjutnya disebut JPKM merupakan peran serta
masyarakat dalam pembiayaan pemeliharaan kesehatan. Dalam Undang-Undang No. 23
Tahun 1992 Tentang Kesehatan pasal 1 no 15 disebutkan bahwa “Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat
adalah suatu cara penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan paripurna berdasarkan
azas usaha bersama dan kekeluargaan, yang berkesinambungan dan dengan mutu yang
terjamin serta pembiayaan yang dilaksanakan pra upaya”. (Departemen
Kesehatan:2001)
Selanjutnya
dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang No. 23 tahun 1992 dinyatakan bahwa "Pemerintah
mengembangkan, membina dan mendorong Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat
sebagai cara yang dijadikan landasan setiap penyelenggaraan pemeliharaan
kesehatan, yang pembiayaannya dilaksanakan secara pra upaya, berazaskan usaha
bersama dan kekeluargaan”. (Departemen Kesehatan:2001)
Sebelum JPKM masuk dalam
UU kesehatan tersebut, berbagai upaya memobilisasi dana masyarakat dengan menggunakan prinsip asuransi telah
dilakukan antara lain dengan program DUKM (Dana upaya kesehatan
masyarakat) dan uji coba TK-TK oleh PT astek. Dengan memobilisasi dana masyarakat
diharapkan mutu pelayanan kesehatan dapat ditingkatkan tanpa harus meningkatkan
anggaran pemerintah. Konsep yang ditawarkan adalah secara perlahan pembiayaan kesehatan
harus ditanggung masyarakat sementara pemerintah lebih berfungsi sebagai
regulator. (Nurhayati, S.Km, M.Kes ; 2012 )
Upaya memobilisasi dana
masyarakat tidak terlepas dari berbagai upaya swastanisasi di dunia yang
memandang bahwa dominasi upaya pemerintah dalam berbagai aspek kehidupan
masyarakat akan menghadapi masalah biaya, efesien, dan mutu pelayanan. (Nurhayati,S.Km,
M.Kes ; 2012 )
Program swastanisasi
besar-besaran dilaksanakan di inggris pada masa perdana mentri Margareth Tacher
untuk berbagai program pemerintahannya pada awal tahun 80-an. Perusahaan
penerbangan British Airways dan radio serta televisi BBC yang tadinya dikelola
pemerintah merupakan contoh bentuk swastanisasi upaya pemerintah Inggris. Sejak
itu gelombang privatisasi di dunia terus meluas. (Nurhayati, S.Km, M.Kes ; 2012
)
Di dalam sistem
kesehatan indonesia upaya itu antara lain dapat dilihat dari upayah
menggerakkan pembiayaan kesehatan oleh masyarakat dan transformasi RSUP menjadi
RS perjan (Perusahaan Jawatan). Namun demikian, di Inggris sendiri sistem
pelayanan kesehatan masih tetap di kelola oleh pemerintah dengan sistem National
Health service. Tetapi reformasi NHS terus berjalan hingga saat ini. Dalam
kerangka fikir inilah program JPKM yang bertujuan untuk memobilisasi dana
masyarakat guna membiayai pelayanan kesehatan dikembangkan. (Nurhayati, S.Km,
M.Kes ; 2012 )
Perkembangan JPKM tidak
lepas dari peran pemerintah Amerika Serikat melalui program bantuan pembangunan
(The United States Agency for International Development, USAID). Pada
tahun 1988, USAID membiayai proyek analisis kebijakan Ekonomi kesehatan (AKEK) pada
depertemen kesehatan selama 5 tahun. Dalam proyek inilah antara lain
perkembangan pemikiran-pemikiran pembiayaan kesehatan yang semua di kenal
dengan konsep dana upaya kesehatan masyarakat (DUKM) yang secara operasional dijabarkan
dalam bentuk JPKM. Karena seperti biasanya proyek-proyek USAID selalu membawa
konsultan dari amerika yang secara tidak langsung mempengaruhi pemikiran yang
pada waktu itu sangat populer di Amerika. (Nurhayati, S.Km, M.Kes ; 2012 )
Selama pertengahan
tahun 1970-an dan pertengahan 1980-an memang banyak sekali publikasi-publikasi
yang menggunakan keberhasilan Health Maintenance Organization (HMO)
di Amerika dalam mengendalikan biaya kesehatan. Sebenarnya keberhasilan HMO di
Amerika dalam pengendalian biaya kesehatan relatif baik dibandingkan dengan
model asuransi kesehatan tradisional. Artinya keberhasilan HMO di Amerika hanya
dibandingkan dengan model asuransi lain yang ada di Amerika, tidak di
bandingkan dengan model asuransi lain yang ada di negara-negara maju lainnya
yang mempunyai pengendalian biaya lebih kuat dari HMO. (Nurhayati, S.Km, M.Kes
; 2012 )
Namun demikian karena
proyek AKEK dan berbagai proyek pembiayaan lainnya di indonesia selama dekade
tahun 1980an lebih banyak di dominasi oleh amerika serikat, maka tidaklah mengherankan
jika konsep sistem pembiayaan kesehatan kita pada waktu itu (hingga saat ini)
lebih banyak mengikuti pola amerika yang boros dan tidak egaliter. Sementara
pengaruh donor-donor dari negara-negara lain pada waktu itu tidak banyak. (Nurhayati,
S.Km, M.Kes ; 2012)
Hal ini tidak hanya
berlaku pada model JPKM, akan tetapi juga mempengaruhi sistem asuransi lainnya
dan sistem lainnya seperti sistem pendidikan dan keuangan. Pada prinsip JPKM
merupakan program asuransi kesehatan komersial yang mengambil bentuk Managed
Care , khususnya bentuk HMO Amerika. Dalam ayat 4 pasal 66 UU 23/92
yang sama disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan JPKM
di atur oleh peraturan pemerintah. Namun demikian, sampai saat ini PP dimaksud
belum pernah berhasil di keluarkan. (Nurhayati, S.Km, M.Kes ; 2012 )
B.
Visi
dan Misi
JPKM salah satu strategi menuju
Indonesia 2010
VISI:
Kepesertaan
semesta 2010 (80%) penduduk sudah terlindungi kesehatan dan menjadi anggota
JPKM di tahun 2010.
MISI:
1. Memantapkan
institusi pembinaan JPKM di Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota.
2. Mendorong
profesionalisme JPKM.
3. Mendorong
pembentukan jaringan yang “sadar biaya” dan “sadar mutu”.
4. Meningkatkan
kepesertaan masyarakat dalam JPKM.
5. Menghimpun
dukungan asosiasi profesi dan pihak terkait terhadap penyelenggaraan JPKM.
C.
Peraturan
JPKM
JPKM dirumuskan setelah
telah bertahun-tahun terhadap sistem pemeliharaan kesehatan di manca negara.
JPKM merupakan penyempurnaan terkini setelah sistem pemeliharaan kesehatan
dengan pembayaran tunai, asuransi ganti rugi, asuransi dengan tagihan provider
mengalami kegagalan dalam mengendalikan biaya kesehatan. Kelebihan JPKM
terhadap sistem asuransi kesehatan tradisional adalah pembayaran pra upaya
kepada PPK yang memungkinkan pengendalian biaya oleh PPK dan memungkinkan Bapel
berbagi resiko biaya dengan PPK.
JPKM bertujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui:
a.
Jaminan
pemeliharaan kesehatan sesuai kebutuhan utama peserta
yang berkesinambungan.
b.
Pelayanan
kesehatan paripurna yang lebih bermutu dengan biaya yang hemat dan terkendali.
c.
Pengembangan
kemandirian masyarakat dalam membiayai pelayanan kesehatan yang diperlukannya.
d.
Pembudayaan
perilaku hidup bersih dan sehat.
Sasaran JPKM adalah:
a.
Karyawan
perusahaan/dunia usaha.
b.
Seluruh
anggota keluarga/masyarakat.
c.
Pelajar
dan mahasiswa.
d.
Organisasi
sosial dan kemasyarakatan.
(Dr.Sunarto, M.Kes ; 2012)
Paket jaminan JPKM:
a.
Paket jaminan mencakup pencegahan penyakit, peningkatan
kesehatan, penyembuhan, dan dilaksanakan secara paripurna (konfrehensif),
berkesinambungan, dan bermutu. Paket tersebut harus di susun sesuai dengan
kebutuhan peserta.
b.
Paket terbagi atas paket dasar dan paket tambahan. Paket
dasar yang wajib diselenggarakan oleh sebuah bapel. Karena bapel dapat menjual
paket tambahan hanya setelah paket dasar, maka paket dasar ini pada hakekatnya
saama dengan peraturan minimum benefit dalam peraturan
asuransi kesehatan di Amerika.
c.
Paket
pemeliharaan dasar adalah sebagai berikut:
·
Rawat
jalan meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif (pemulihan)
sesuai kebutuhan medis. Pelayanan ini harus mencakup imunisasi, keluarga
berencana, pelayanan ibu dan anak dengan catatan pelayanan persalinan hanya di
berikan sampai anak ke dua.
·
Rawat
inap sesuai kebutuhan medis meliputi 5 hari rawat.
·
Pemeriksaan
penunjang meliputi radio diagnostic dan atau ultrasonografi, laboratorium
klinik.
d.
Paket
tambahan dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan bapel dengan peserta.
e.
Dalam
keadaan gawat darurat peserta dapat memperoleh pelayanan pada setiap PPK.
f.
Peserta
tidak perlu membayar lagi di PPK apabila pelayanan yang di berikan sesuai dengan paket
yang dipilihnya.
D.
Penyelenggaraan
JPKM
JPKM merupakan model jaminan kesehatan pra bayar yang mutunya terjaga dan biayanya
terkendali. JPKM dikelola oleh suatu Badan Penyelenggara (BaPel)
dengan merepakan jaga mutu dan kendali biaya. Peserta akan memperoleh pelayanan
kesehatan paripurna dan berjenjang dengan pelayanan tingkat pertama sebagai
ujung tombak, yang memenuhi kebutuhan utama kesehatannya dengan mutu terjaga
dan biaya terjangkau. Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) adalah bagian dari jaringan pelayanan yang dikontrak dan dibayar
pra-upaya atau dimuka
oleh Bapel, sehingga terdorong untuk memberikan pelayanan paripurna yang
terjaga mutu dan terkendali biayanya. (Dr.Sunarto, M.Kes ; 2012)
Jaringan pelayanan berjenjang terdiri atas pelayanan tingkat pertama
(primer), sekunder, dan tersier. PPK I dapat berupa dokter umum/dokter keluarga,
dokter gigi, bidan praktek, puskesmas, balkesmas, maupun klinik yang dikontrak
oleh bapel JPKM yang bersangkutan. Jika diperlukan akan dirujuk ke tingkat
sekunder (PPK II) yakni praktek dokter spesialis, kemudian dapat dilanjutkan ke
tingkat tersier ( PPK III) yaitu pelayanan spesialistik di rumah sakit untuk
pemeriksaan atau rawat inap. (Dr.Sunarto, M.Kes ; 2012)
E.
Aspek
Teknis Jasa Pemeliharaan Kesehatan JPKM
Pengkajian terhadap aspek teknis jasa pemeliharaan kesehatan
adalah kajian terhadap jasa pemeliharaan kesehatan yang akan dipasarkan oleh
JPKM. Usaha JPKM harus menyediakan minimal Paket Pemeliharaan Kesehatan. Dasar
yang terdiri dari jenis pelayanan:
a.
Rawat
jalan tingkat I
b.
Rawat
jalan tingkat II atau rujukan
c.
Rawat
inap, termasuk persalinan
d.
Pelayanan
gawat darurat
e.
Pelayanan
penunjang
f.
Pencegahan
dan peningkatan kesehatan
Rincian paket disesuaikan disesuaikan dengan kebutuhans
etempat. Selain itu dapat dikembangkan pula paket tambahan. JPKM harus dapat
menghasilkan jasa pemeliharaan kesehatan yang menarik, kompetitif, bermutu dan
terjangkau oleh masyarakat.
F.
Badan
Penyelenggara (Bapel JPKM)
Badan Penyelenggara (Bapel JPKM) adalah suatu badan hukum yang telah diberi izin
operasional dari Menteri Kesehatan RI untuk menyelenggarakan pengelolaan JPKM
Bapel JPKM dapat berbentuk koperasi, yayasan, perseroan terbatas, BUMN, BUMD,
atau bentuk usaha lainnya yang memiliki izin usaha dibidang JPKM.
Tugas dari Bapel JPKM adalah :
a.
Manajemen
pemeliharaan kesehatan yang paripurna, terstruktur, bermutu dan
berkesinambungan Manajemen keuangan secara cermat.
b.
Manajemen
Kepesertaan.
c.
Sistem
Informasi Manajemen.
Bapel JPKM berhak atas imbalan jasa penyelenggaraan JPKM. Bapel JPKM wajib
menyelenggarakan JPKM sesuai ketentuan yang berlaku sesuai dengan izin
operasional yang diberikan. Data pemanfaatan pelayanan diperiksa oleh Bapel
dengan telaah utilisasi (utilization review) untuk dapat melakukan pengendalian
mutu atau pengendalian pembiayaan, sekaligus untuk melihat apakah pelayanan
yang diberikan sudah sesuai dengan prosedur dan kontrak.
G.
Badan
Pembina JPKM (Bapim JPKM)
Badan Pembina JPKM (BAPIM JPKM) adalah badan pemerintah yang melaksanakan
fungsi pemerintah yang melaksanakan, seperti diatur dalam pasal 66 ayat 1 UU No.
23/1992 tentang kesehatan, yakni mengembangkan, membina serta mendorong
penyelenggaraan JPKM. Anggota badan pembina terdiri dari wakil-wakil pemerintah
umum dan jajaran kesehatan serta pihak-pihak terkait.
Bapim berkewajiban membina,
mengembangkan serta mendorong (termasuk mengawasi)
penyelenggaraan JPKM.
Bapim berhak memperoleh semua data dan informasi yang berkaitan dengan
penyelenggaraan JPKM di wilayah kerjanya. Bapim JPKM diharapkan aktif menjalin
hubungan dengan Bapel JPKM, peserta dan PPK, untuk kemudian memberikan masukan
kepada penentu kebijakan berdasarkan hasil pemantau, pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan JPKM.
Sebagai suatu jaminan kesehatan yang efektif dan efisien, JPKM mengandung
beberapa jurus yang harus diterapkan untuk memenuhi kebutuhan utama kesehatan
peserta secara paripurna dengan mutu yang terjamin dan biaya yang terkendali 7
jurus dalam pelaksanaan JPKM yang menjamin efesiensi, efektivitas dan
pemerataan pemeliharaan kesehatan dalam JPKM meliputi:
a.
Pembayaran
iuran dimuka ke Badan Penyelenggara.
Peserta JPKM
membayar sejumlah iuran di muka secara teratur kepada Bapel, sehingga Bapel
dapat mengetahui jumlah dana yang harus dikelolanya secara efisien untuk
pemeliharaan kesehatan peserta.
b.
Pembayaran
sejumlah dana dimuka oleh Bapel kepada PPK
Sehingga PPK tahu
batas anggaran yang harus digunakan untuk merencanakan pemeliharaan kesehatan
peserta secara efisien dan efektif. Dapat digunakan beberapa cara seperti
kapitasi, sistem anggaran.
c.
Pemeliharaan
kesehatan paripurna mencakup upaya promotif/
peningkatan kesehatan. Preventif, kuratif/
pengobatan sertarehabilitatif/
pemulihan kesehatan.
d.
Ikatan
Kerja hubungan antara Bapel dan PPK dan antar Bapel dengan peserta diatur
dengan ikatan kerja yang menata secara rinci dan jelas hak dan kewajiban
masing-masing.
e.
Jaga
mutu pelayanan kesehatan Jaga mutu dilaksanakan oleh Bapel agar pelayanan
kesehatan yang diberikan sesuai kebutuhan dan standar profesi serta kaidah
pengobatan rasional.
f.
Pemantauan
pemanfaatan pelayanan Pemantauan ini perlu dilakukan untuk dapat melakukan
penyesuaian kebutuhan medis peserta, mengetahui perkembangan epidemologi
penyakit peserta dan pengendalian penggunaan pelayanan kesehatan oleh peserta.
g.
Penanganan
keluhan dilaksanakan oleh Bapel dengan tujuan menjamin mutu dan stabilitas
dalam menjalankan kegiatan JPKM.
H.
Pemberi
Pelayanan Kesehatan (PPK)
Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) dalam JPKM adalah sarana kesehatan yang
dikontrak oleh Badan Penyelenggara JPKM untuk melaksanakan pemeliharaan
kesehatan peserta secara efektif dan efesien berdasarkan paket pemeliharaan
kesehatan yang disepakati bersama.
Sarana Pemberi Pelayanan Kesehatan tersebut dapat berupa :
·
Praktek
dokter dan dokter gigi.
·
Klinik
yang melakukan praktek dokter bersama, baik umum maupun spesialis.
·
Bidan
praktek.
·
Puskesmas
atau Puskesmas Pembantu.
·
Balkesmas.
·
Praktek
dokter spesialis.
·
Rumah
Sakit Umum Pemerintah.
·
Rumah
Sakit Swasta.
·
Rumah
bersalin, dll.
PPK berhak mendapatkan pembayaran praupaya dari Bapel JPKM, PPK berkewajiban memberikan jasa pelayanan kepada peserta JPKM
sesuai ketentuan. Peraturan mengenai pemberi pelayanan kesehatan tertuang dalam
peraturan Menteri Kesehatan RI No.571/Menkes/Per/VII/1993, tentang
penyelenggaraan program JPKM.
Pengaturan tersebut meliputi hal-hal berikut:
a.
PPK
dilarang menarik pembayaran dari peserta sepanjang pelayanan yang diberikan
sesuai dengan paket yang disepakati bersama (pasal 27).
b.
PPK
tidak boleh menolak peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan
(pasal 28).
c.
PPK
dilarang menghentikan perawatan dalam suatu proses karena alasan administratif
(pasal 29).
d.
Peserta
tidak perlu membayar sepanjang pelayanan sesuai dengan kesepakatan bersama yang
tertuang dalam kontrak.
Untuk memperoleh pelayanan pada sarana kesehatan, peserta JPKM hanya perlu
menunjukkan identitas kepesertaan JPKM yang masih berlaku, Pemberian Pelayanan
Kesehatan (PPK) memeriksa dan menetapkan jenis pelayanan yang diberikan sesuai
kebutuhan medis peserta.
Kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi dalam pemberian pelayanan
kesehatan oleh PPK adalah sebagai berikut :
a.
Pelayanan
selesai karena peserta hanya membutuhkan konsultasi.
b.
PPK
memberikan pengobatan kepada peserta JPKM.
c.
PPK
memberikan rujukan ke rumah sakit, konsultasi dengan dokter spesialis atau jika
diperlukan rawat inap di rumah sakit.
PPK meminta pemeriksaan penunjang seperti pemeriksaan laboratorium,
pemeriksaan rontgen, dan lain-lain yang dianggap perlu.
I.
Para
Pelaku dan Bagan JPKM
a.
Peserta
Peserta yang mendaftarkan diri dalam satuan keluarga, kelompok atau
unit organisasi, dengan membayar kepada bapel sejumlah iuran tertentu secara
teratur untuk membiayai pemeliharaan kesehatannya.
b.
Pemberi
Pelayanan Kesehatan (PPK)
PPK yang merupakan bagian dari jaringan pelayanan kesehatan
terorganisir untuk memberikan pelayanan paripurna dan berjenjang secara efektif
dan efisien.
c.
Badan
Penyelenggara JPKM (Bapel)
Bapel JPKM sebagai badan hukum yang bertanggung
jawab atas penyelenggaraan JPKM dengan secara profesional
menerapkan trias manajemen, meliputi manajemen kepesertaan, keuangan dan
pemeliharaan kesehatan.
d.
Pemerintah
Pemerintah sebagai (badan), pembinan yang melaksanakan, fungsi untuk mengembangkan,
membina dan mendorong penyelenggaraan JPKM.
Keempat pelaku terjadi hubungan saling menguntungkan dan berlaku penerapan
jurus-jurus kendali biaya, kendali mutu pelayanan dan pemenuhan kebutuhan medis
bagi peserta (berbentuk pelayanan paripurna dan berjenjang).
(Dr.Sunarto,
M.Kes ; 2012)
J.
Cara
untuk menjadi peserta JPKM adalah:
·
Untuk
menjadi peserta JPKM, sebaiknya dilakukan secara berkelompok untuk membangun
solidaritas dan memudahkan administrasi dengan daya tawar yang tinggi.
·
Anggota
suatu organisasi (perusahaan, sekolah/ perguruan tinggi, kelompok pedagang, organisasi
kemasyarakatan,organisasi kepemudaan, dll) dapat menjadi peserta secara
berkelompok dengan menghubungi Bapel JPKM terdekat.
·
Calon
peserta wajib mengisi formulir isian dengan jujur dan jelas.
·
Anggota
JPKM membayar sejumlah iuran yang besarnya disepakati bersama atau disepakati
antara Bapel dan Calon peserta melalui kelompoknya.
·
Setiap
peserta JPKM akan mendapatkan kartu identitas JPKM yang akan berlaku selama
masa yang disepakati.
·
Dengan
menunjukkan kartu identitas JPKM tersebut, peserta dapat memeriksakan diri dan
mendapat perawatan (jika dianggap perlu) sesuai dengan ketentuan di
tempat-tempat Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) yang telah dikontrak oleh Bapel
JPKM.
·
Setiap
anggota JPKM harus dapat mengerti dan memahami hak dan kewajibannya sebagai
peserta JPKM.
K.
Hak
dan Kewajiban Peserta JPKM
1.
Hak
Peserta
· Memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan paripurna yang
berjenjang sesuai dengan kebutuhannya yang tertuang dalam paket pemeliharaan
kesehatan dalam kontraknya dengan Bapel.
· Mendapat kartu peserta JPKM sebagai tanda identitas untuk
memperoleh pelayanan di sarana kesehatan yang ditunjuk.
· Mengajukan keluhan dan memperoleh penyelesaian atas
keluhan tersebut.
· Memberikan masukan atau pendapat untuk perbaikan
penyelenggaraan JPKM.
2.
Kewajiban
Peserta:
· Membayar iuran dimuka secara teratur kepada Bapel JPKM.
· Mentaati segala ketentuan dan kesepakatan.
· Menandatangani kontrak.
L.
Kendala
yang Mempengaruhi
Tingkat Keberhasilan JPKM
1. Rendahnya minat masyarakat untuk menjadi peserta JPKM.
Hal ini dapat karena faktor sosialiasi, pemahaman untuk menerima konsep
asuransi dan program JPKM, masih banyaknya institusi/perorangan pelayanan
kesehatan yang relatif murah.
2. Tidak siapnya aparat yang menangani program JPKM.
Pengelolaan kesehatan masih dipahami sebagai prinsip sosial dan masil
mengandalkan subsidi pemerintah.
3. Pemberi Pelayanan Kesehatan belum siap dengan konsep
kapitasi. Sulit merubah PPK dari orientasi sakit dengan sistem pemayaran fee
for service ke orientasi sehat dengan sistem pembayaran kapitasi.
4. Bapel JPKM masih dianggap belum berpengalaman.
5. Komitmen pemerintah rendah.
(Dr.Sunarto,
M.Kes ; 2012)
M.
Berbagai
manfaat bagi keempat pelaku JPKM:
a.
Masyarakat
·
Memperoleh
pelayanan paripurna (Preventif, Promotif, Kuratif dan Rehabilitatif) dan bermutu.
·
Masyarakat
keluar biaya ringan, karena di JPKM terjadi subsidi silang.
·
Masyarakat
terjamin dalam memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan utamanya.
·
Terjadi
pemerataan pelayanan kesehatan sekaligus akan meningkatkan derajat kesehatan.
(Dr. Sunarto, M. Kes ; 2012)
b.
Pemberi
Pelayanan Kesehatan
·
PPK
dapat merencanakan pelayanan lebih efektif dan efisien mungkin karena ditunjang
sistem pra upaya.
·
PPK
akan memperoleh balas jasa yang lebih besar dengan terpeliharanya kesehatan
peserta.
·
PPK
dapat lebih meningkatkan profesionalisme, kepuasan kerja dan mengembagakan mutu
pelayanan.
·
Sarana
pelayanan tingkat I, II, dan III yang selama ini memakai tarif wajar akan
mendapat pasokan dana lebih banyak apabila masyarakat telah ber-JPKM dari tarif
yang diberlakukan di JPKM. Sarana pelayanan (terutama) yang selama ini sudah mahal memang mengalami penurunan
pasokan dana dari jasa pelayanan karena efisiensi dalam sistem JPKM.
c.
Dunia
Usaha
·
Biaya
pelayanan kesehatan dapat direncanakan secara tepat.
·
Pemeliharaan
kesehatan karyawan dapat terlaksana secara lebih efisien dan efektif.
·
Pembiayaan
pelayanan akan lebih efisien karena menerapkan sistem pra-upaya bagi jasa
pelayanan kesehatan, dibandingkan dengan sistem ganti rugi (fee for
service), sistem klaim dll sebagai balas jasa pasca pelayanan.
·
Terjaminnya
kesehatan karyawan akan mendorong produktifitas.
·
Merupakan
komoditi baru yang menjanjikan bagi dunia usaha yang akan menjadi Bapel. (Dr.Sunarto, M.Kes ; 2012)
d.
Pemerintah
·
Pemda
memperoleh masyarakat yang sehat dan produktif dengan biaya yang berasal dari
masyarakat sendiri.
·
Subsidi
pemerintah dapat dialokasikan kepada yang lebih memerlukan, terutama bagi
keluarga miskin. Pembayaran pra-upaya dalam JPKM memakai perhitungan unit cost
riil/ non subsisdi, sehingga bisa menyesuaikan tarif untuk yang mampu. Tahun
2005, Pemerintah Pusat mengalokasikan dana program kompensasi BBM untuk 34,6
juta penduduk miskin yang memerlukan anggaran 2,1 triliun. Pemerintah menunjuk
PT. Askes sebagai Bapel yang mengelola dana tersebut dengan
berbagai pertimbangannya.
·
Pengeluaran
Pemda dalam bidang kesehatan dapat lebih efisien.
(Dr.Sunarto, M.Kes ; 2012)
Agar terjamin efisiensi, efektifitas dan pemerataan pemeliharaan kesehatan,
maka dalam pelaksanaannya JPKM menggunakan tujuh jurus:
a)
Pembayaran
iuran (premi) dimuka ke Badan Penyelenggara. Peserta JPKM membayar sejumlah
iuran dimuka secara teratur kepada Bapel, sehingga Bapel mengetahui jumlah dana
yang harus dikelola secara efisien untuk pemeliharaan kesehatan peserta.
b)
Pembayaran
pra-upaya ke Pemberi Pelayanan Kesehatan. Pembayaran sejumlah dimuka oleh Bapel
ke PPK, sehingga PPK tahu batas anggaran yang harus digunakan untuk
merencanakan pemeliharaan kesehatan bagi peserta secara efisien dan efektif.
Pembayaran dapat berbagai cara antara lain: sistem kapitasi, sistem anggaran, DRG (diagnostic related group).
Umumnya menggunakan sistem kapitasi, pembayaran dimuka sebesar perkalian jumlah peserta denagn
satuan biaya.
c)
Pemeliharaan
kesehatan paripurna mencakup upaya promotif/
peningkatan kesehatan, preventif/ pencegahan penyakit,
kuratif/ pengobatan serta rehabilitatif/ pemulihan kesehatan yang dilakukan
secara terstruktur dan berjenjang oleh sarana pelayanan kesehatan primer,
sekunder dan tersier.
d) Ikatan Kerja. Hubungan antara bapel dengan PPK, hubungan
Bapel dengan peserta diatur dengan ikatan kerja yang menata secara rinci dan
jelas hak dan kewajiban masing-masing.
e)
Jaga
Mutu Pelayanan Kesehatan. Jaga mutu dilakukan oleh Bapel (dengan PPK) agar
pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai kebutuhan dan standar profesi dan
kaidah pengobatan rasional.
f)
Pemantauan
Pemanfaatan Pelayanan. Pemantauan ini perlu dilakukan agar dapat melakukan
penyesuaian kebutuhan medis peserta, mengetahui perkembangan epidemiologi
penyakit peserta dan pengendalian penggunaan pelayanan kesehatan oleh peserta.
g)
Penanganan
Keluhan dilaksanakan oleh Bapel. Bertujuan untuk menjamin mutu dan stabilitas
dalam menjalankan kegiatan JPKM. (Dr.Sunarto, M.Kes ; 2012).
BAB III
PEMBAHASAN
Dari uraian diatas dapat diketahui bagaimana
penerapan sistem pemeliharaankesehatan khususnya di Kabupaten Purbalingga,
mulai dari mekanisme pelaksaanan pelayanan kesehatan, hakekat, juga manfaat.
Apakah sistem pelayanan kesehatan ini sudah merata pengembangannya yang terbagi
dalam 18 Kecamatan yang ada di Kabupaten Purbalingga. Perkembangan kepesertaan
JPKM mengalami perubahan dari tahun ketahun, sebagai berikut:
Tabel: Kepesertaan
JPKM
No.
|
Tahun
|
Kepesertaan
JPKM
|
|||
Strata
I
|
Strata
II
|
Strata
III
|
Jumlah
|
||
1
|
2001/2002
|
36.879
|
22.657
|
8.171
|
67.707
|
2
|
2002/2003
|
42.944
|
18.072
|
12.478
|
73.494
|
3
|
2003/2004
|
50.217
|
28.418
|
21.549
|
100.184
|
4
|
2004/2005
|
57.362
|
42.533
|
23.408
|
123.303
|
5
|
Agust-Des 05
|
60.199
|
24.120
|
23.809
|
108.128
|
6
|
2006
|
0
|
28.102
|
12.197
|
40.299
|
7
|
2007
|
0
|
31.009
|
12.936
|
43.945
|
8
|
2008
|
0
|
49.016
|
12.758
|
61.774
|
9
|
2009
|
0
|
36.328
|
12.007
|
48.405
|
(Sumber:
Kantor JPKM Purbalingga).
Dari tabel diatas, dapat dilihat mengenai perubahan
kepesertaan JPKM dari tahun-ketahun dari strata I, II dan III mengalami pasang
surut perubahan.
Strata I,
premi sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Strata II,
dengan biaya premi Rp 60.000,00.
Strata III,
dengan premi Rp 120.000,00.
Sehingga, dari data kepesertaan JPKM tersebut, dapat
dilihat apakah pelayanan kesehatan sudah menjangkau seluruh masyarakat. Dengan
melihat naik
turunnya
jumlah peserta setiap tahunnya, hal ini menandakan bahwa system pelayanan
kesehatan yang diperuntukan bagi masyarakat belum 100% (seratus persen) mengena
pada masyarakat yang membutuhkan adanya Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Masyarakat (JPKM) di Kabupaten Purbalingga.
Sebenarnya yang menjadi prinsip penyelenggaraan JPKM
adalah untuk meningkatkan taraf kesejahteraan kesehatan khususnya masyarakat Kabupaten
Purbalingga. Berdasarkan data diatas rincian kepesertaan belum sepenuhnya
seluruh lapisan masyarakat memperoleh layanan kesehatan secara merata. Program
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat yang dimulai sejak tahun 2001 s/d
sekarang ini belum dapat merekrut semua masyarakat dalam kepesertaan. Jika
dalam kondisi dan keadaan yang seperti ini apakah program ini sudah dapat
dikatakan berhasil.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
JPKM merupakan model
jaminan kesehatan pra-bayar yang mutunya terjaga dan biayanya terkendali, JPKM
dikelola oleh suatu badan penyelenggara (bapel) dengan menerapkan jaga mutu dan
kendali biaya. Masyarakat yang ingin menjadi peserta/anggota mendaftarkan diri
dalam kelompok-kelompok ke bapel dengan membayar iuran di muka. Peserta akan
memperoleh pelayanan kesehatan paripurna dan berjenjang dengan pelayanan
tingkat pertama sebagai ujung tombak, yang memenuhi kebutuhan utama
kesehatannya dengan mutu terjaga dan biaya terjangkau.
Dengan adanya JPKM di
indonesia, masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas kesehatan yang sudah ada
dengan membayar iuran dan dalam dasar azaz saling tolong menolong, mayarakat
juga selain mendapatkan pelayanan kesehatan, juga mendapatkan promotif,
prefentif, kuratif, dan rehabilitatif. Masyarakat indonesia agar bisa lebih
sadar akan kesehatan di mulai dari individu, keluarga sampai lingkungan
sekitarnya, dengan adanya jpkm masyarakat akan terjamin dalam segi kesehatan
sesuai dengan kebutuhan, dan JPKM dapat memeratakan khususnya dibidang
kesehatan sehingga masyarakat lebih sadar pentingnya hidup sehat, dan dapt
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
B.
Saran
Dengan adanya makalah
ini, diharapkan dapat menambah wawasan kita tentang JPKM, yang sangat berguna
untuk kita dmana kita di tuntut untuk meningkatkan derajat kesahatan masyarakat
Indonesia dengan program JPKM ini maka akan mempermudah kita menjangkau setiap
lapisan masyarakat. Untuk para pembaca, setidaknya dapat mengetahui tentang JPKM,
Manfaat JPKM, syarat-syarat untuk mengikuti JPKM, Tujuan JPKM, sasaran JPKM.
Dan diharapkan agar dapat menyikapi makalah kami dan memberikan
saran serta kritik untuk menyempurnakan makalah kami ini.
DAFTAR PUSTAKA
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pemahaman tentang asuransi kesehatan di Indonesia masih sangat beragam.
Dahulu banyak yang menganggap bahwa JPKM atau
biasa disebut Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat bukan asuransi kesehatan, apalagi asuransi kesehatan
komersial; perkembangan selanjutnya menyebutkan JPKM sebagai asuransi sosial
karena dijual umumnya kepada masyarakat miskin di daerah-daerah. Padahal
dilihat dari definisi dan jenis programnya, JPKM jelas bukan asuransi kesehatan
sosial. Asuransi kesehatan sosial (social health
insurance) adalah suatu mekanisme pendanaan pelayanan kesehatan
yang semakin banyak digunakan di seluruh dunia karena kehandalan sistem ini
menjamin kebutuhan kesehatan rakyat suatu negara.
Namun di Indonesia pemahaman tentang asuransi kesehatan sosial masih sangat
rendah karena sejak lama kita hanya mendapatkan informasi yang biasa tentang
asuransi kesehatan yang didominasi dari Amerika yang didominasi oleh asuransi
kesehatan komersial. Literatur yang mengupas asuransi kesehatan sosial juga sangat
terbatas. Kebanyakan dosen maupun mahasiswa di bidang kesehatan tidak memahami
asuransi sosial.
Pola pikir (mindset) kebanyakan sarjana kita sudah diarahkan
kepada segala sesuatu yang bersifat komersial, termasuk dalam pelayanan rumah
sakit. Sehingga, setiap kata “sosial”, seperti “asuransi sosial” dan “fungsi
sosial rumah sakit” hampir selalu difahami sebagai pelayanan atau program untuk
orang miskin. Sesungguhnya asuransi sosial bukanlah asuransi untuk orang
miskin. Fungsi sosial bukanlah fungsi untuk orang miskin. Pendapat tersebut
merupakan kekeliruan besar yang sudah mendarah daging di Indonesia yang
menghambat pembangunan kesehatan yang berkeadilan sesuai amanat UUD
‘45. Bahkan konsep Undang-undang
Kesehatan yang dikeluarkan tahun 1992 (UU nomor 23/1992) jelas memerintahkan Pemerintah untuk
mendorong pengembangan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) yang
diambil dari konsep HMO (Health Maintenance Organization) yang
merupakan salah satu bentuk asuransi kesehatan komersial. Para pengembang JPKM
di Depkes-pun, tidak banyak yang memahami bahwa HMO dan JPKM sesungguhnya
asuransi komersial yang tidak sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa
mewujudkan sistem kesehatan yang berkeadilan (egaliter). Akibatnya, asuransi kesehatan
sosial di Indonesia tidak berkembang dengan baik sampai tahun 2005.
B.
Rumusan
Masalah
Adapun beberapa rumusan masalah dari makalah ini adalah:
·
Menjelaskan
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM).
·
Visi dan Misi
·
Menjelaskan
Peraturan-Peraturan JPKM.
·
Penyelenggara JPKM.
·
Aspek Teknis Jasa Pemeliharaan Kesehatan JPKM.
·
Badan Penyelenggara JPKM.
·
Badan Pembina
JPKM.
·
Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK).
·
Para Pelaku dan Bagan JPKM.
·
Cara Menjadi
Peserta JPKM.
·
Hak dan Kewajiban Peserta JPKM.
·
Kendala yang Mempengaruhi Tingkat Keberhasilan JPKM.
·
Berbagai manfaat bagi keempat pelaku JPKM.
C.
Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk lebih memahami
masalah Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat atau biasa disebut JPKM dan peraturan-peraturannya.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Masyarakat (JPKM)
Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan Masyarakat untuk selanjutnya disebut JPKM merupakan peran serta
masyarakat dalam pembiayaan pemeliharaan kesehatan. Dalam Undang-Undang No. 23
Tahun 1992 Tentang Kesehatan pasal 1 no 15 disebutkan bahwa “Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat
adalah suatu cara penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan paripurna berdasarkan
azas usaha bersama dan kekeluargaan, yang berkesinambungan dan dengan mutu yang
terjamin serta pembiayaan yang dilaksanakan pra upaya”. (Departemen
Kesehatan:2001)
Selanjutnya
dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang No. 23 tahun 1992 dinyatakan bahwa "Pemerintah
mengembangkan, membina dan mendorong Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat
sebagai cara yang dijadikan landasan setiap penyelenggaraan pemeliharaan
kesehatan, yang pembiayaannya dilaksanakan secara pra upaya, berazaskan usaha
bersama dan kekeluargaan”. (Departemen Kesehatan:2001)
Sebelum JPKM masuk dalam
UU kesehatan tersebut, berbagai upaya memobilisasi dana masyarakat dengan menggunakan prinsip asuransi telah
dilakukan antara lain dengan program DUKM (Dana upaya kesehatan
masyarakat) dan uji coba TK-TK oleh PT astek. Dengan memobilisasi dana masyarakat
diharapkan mutu pelayanan kesehatan dapat ditingkatkan tanpa harus meningkatkan
anggaran pemerintah. Konsep yang ditawarkan adalah secara perlahan pembiayaan kesehatan
harus ditanggung masyarakat sementara pemerintah lebih berfungsi sebagai
regulator. (Nurhayati, S.Km, M.Kes ; 2012 )
Upaya memobilisasi dana
masyarakat tidak terlepas dari berbagai upaya swastanisasi di dunia yang
memandang bahwa dominasi upaya pemerintah dalam berbagai aspek kehidupan
masyarakat akan menghadapi masalah biaya, efesien, dan mutu pelayanan. (Nurhayati,S.Km,
M.Kes ; 2012 )
Program swastanisasi
besar-besaran dilaksanakan di inggris pada masa perdana mentri Margareth Tacher
untuk berbagai program pemerintahannya pada awal tahun 80-an. Perusahaan
penerbangan British Airways dan radio serta televisi BBC yang tadinya dikelola
pemerintah merupakan contoh bentuk swastanisasi upaya pemerintah Inggris. Sejak
itu gelombang privatisasi di dunia terus meluas. (Nurhayati, S.Km, M.Kes ; 2012
)
Di dalam sistem
kesehatan indonesia upaya itu antara lain dapat dilihat dari upayah
menggerakkan pembiayaan kesehatan oleh masyarakat dan transformasi RSUP menjadi
RS perjan (Perusahaan Jawatan). Namun demikian, di Inggris sendiri sistem
pelayanan kesehatan masih tetap di kelola oleh pemerintah dengan sistem National
Health service. Tetapi reformasi NHS terus berjalan hingga saat ini. Dalam
kerangka fikir inilah program JPKM yang bertujuan untuk memobilisasi dana
masyarakat guna membiayai pelayanan kesehatan dikembangkan. (Nurhayati, S.Km,
M.Kes ; 2012 )
Perkembangan JPKM tidak
lepas dari peran pemerintah Amerika Serikat melalui program bantuan pembangunan
(The United States Agency for International Development, USAID). Pada
tahun 1988, USAID membiayai proyek analisis kebijakan Ekonomi kesehatan (AKEK) pada
depertemen kesehatan selama 5 tahun. Dalam proyek inilah antara lain
perkembangan pemikiran-pemikiran pembiayaan kesehatan yang semua di kenal
dengan konsep dana upaya kesehatan masyarakat (DUKM) yang secara operasional dijabarkan
dalam bentuk JPKM. Karena seperti biasanya proyek-proyek USAID selalu membawa
konsultan dari amerika yang secara tidak langsung mempengaruhi pemikiran yang
pada waktu itu sangat populer di Amerika. (Nurhayati, S.Km, M.Kes ; 2012 )
Selama pertengahan
tahun 1970-an dan pertengahan 1980-an memang banyak sekali publikasi-publikasi
yang menggunakan keberhasilan Health Maintenance Organization (HMO)
di Amerika dalam mengendalikan biaya kesehatan. Sebenarnya keberhasilan HMO di
Amerika dalam pengendalian biaya kesehatan relatif baik dibandingkan dengan
model asuransi kesehatan tradisional. Artinya keberhasilan HMO di Amerika hanya
dibandingkan dengan model asuransi lain yang ada di Amerika, tidak di
bandingkan dengan model asuransi lain yang ada di negara-negara maju lainnya
yang mempunyai pengendalian biaya lebih kuat dari HMO. (Nurhayati, S.Km, M.Kes
; 2012 )
Namun demikian karena
proyek AKEK dan berbagai proyek pembiayaan lainnya di indonesia selama dekade
tahun 1980an lebih banyak di dominasi oleh amerika serikat, maka tidaklah mengherankan
jika konsep sistem pembiayaan kesehatan kita pada waktu itu (hingga saat ini)
lebih banyak mengikuti pola amerika yang boros dan tidak egaliter. Sementara
pengaruh donor-donor dari negara-negara lain pada waktu itu tidak banyak. (Nurhayati,
S.Km, M.Kes ; 2012)
Hal ini tidak hanya
berlaku pada model JPKM, akan tetapi juga mempengaruhi sistem asuransi lainnya
dan sistem lainnya seperti sistem pendidikan dan keuangan. Pada prinsip JPKM
merupakan program asuransi kesehatan komersial yang mengambil bentuk Managed
Care , khususnya bentuk HMO Amerika. Dalam ayat 4 pasal 66 UU 23/92
yang sama disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan JPKM
di atur oleh peraturan pemerintah. Namun demikian, sampai saat ini PP dimaksud
belum pernah berhasil di keluarkan. (Nurhayati, S.Km, M.Kes ; 2012 )
B.
Visi
dan Misi
JPKM salah satu strategi menuju
Indonesia 2010
VISI:
Kepesertaan
semesta 2010 (80%) penduduk sudah terlindungi kesehatan dan menjadi anggota
JPKM di tahun 2010.
MISI:
1. Memantapkan
institusi pembinaan JPKM di Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota.
2. Mendorong
profesionalisme JPKM.
3. Mendorong
pembentukan jaringan yang “sadar biaya” dan “sadar mutu”.
4. Meningkatkan
kepesertaan masyarakat dalam JPKM.
5. Menghimpun
dukungan asosiasi profesi dan pihak terkait terhadap penyelenggaraan JPKM.
C.
Peraturan
JPKM
JPKM dirumuskan setelah
telah bertahun-tahun terhadap sistem pemeliharaan kesehatan di manca negara.
JPKM merupakan penyempurnaan terkini setelah sistem pemeliharaan kesehatan
dengan pembayaran tunai, asuransi ganti rugi, asuransi dengan tagihan provider
mengalami kegagalan dalam mengendalikan biaya kesehatan. Kelebihan JPKM
terhadap sistem asuransi kesehatan tradisional adalah pembayaran pra upaya
kepada PPK yang memungkinkan pengendalian biaya oleh PPK dan memungkinkan Bapel
berbagi resiko biaya dengan PPK.
JPKM bertujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui:
a.
Jaminan
pemeliharaan kesehatan sesuai kebutuhan utama peserta
yang berkesinambungan.
b.
Pelayanan
kesehatan paripurna yang lebih bermutu dengan biaya yang hemat dan terkendali.
c.
Pengembangan
kemandirian masyarakat dalam membiayai pelayanan kesehatan yang diperlukannya.
d.
Pembudayaan
perilaku hidup bersih dan sehat.
Sasaran JPKM adalah:
a.
Karyawan
perusahaan/dunia usaha.
b.
Seluruh
anggota keluarga/masyarakat.
c.
Pelajar
dan mahasiswa.
d.
Organisasi
sosial dan kemasyarakatan.
(Dr.Sunarto, M.Kes ; 2012)
Paket jaminan JPKM:
a.
Paket jaminan mencakup pencegahan penyakit, peningkatan
kesehatan, penyembuhan, dan dilaksanakan secara paripurna (konfrehensif),
berkesinambungan, dan bermutu. Paket tersebut harus di susun sesuai dengan
kebutuhan peserta.
b.
Paket terbagi atas paket dasar dan paket tambahan. Paket
dasar yang wajib diselenggarakan oleh sebuah bapel. Karena bapel dapat menjual
paket tambahan hanya setelah paket dasar, maka paket dasar ini pada hakekatnya
saama dengan peraturan minimum benefit dalam peraturan
asuransi kesehatan di Amerika.
c.
Paket
pemeliharaan dasar adalah sebagai berikut:
·
Rawat
jalan meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif (pemulihan)
sesuai kebutuhan medis. Pelayanan ini harus mencakup imunisasi, keluarga
berencana, pelayanan ibu dan anak dengan catatan pelayanan persalinan hanya di
berikan sampai anak ke dua.
·
Rawat
inap sesuai kebutuhan medis meliputi 5 hari rawat.
·
Pemeriksaan
penunjang meliputi radio diagnostic dan atau ultrasonografi, laboratorium
klinik.
d.
Paket
tambahan dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan bapel dengan peserta.
e.
Dalam
keadaan gawat darurat peserta dapat memperoleh pelayanan pada setiap PPK.
f.
Peserta
tidak perlu membayar lagi di PPK apabila pelayanan yang di berikan sesuai dengan paket
yang dipilihnya.
D.
Penyelenggaraan
JPKM
JPKM merupakan model jaminan kesehatan pra bayar yang mutunya terjaga dan biayanya
terkendali. JPKM dikelola oleh suatu Badan Penyelenggara (BaPel)
dengan merepakan jaga mutu dan kendali biaya. Peserta akan memperoleh pelayanan
kesehatan paripurna dan berjenjang dengan pelayanan tingkat pertama sebagai
ujung tombak, yang memenuhi kebutuhan utama kesehatannya dengan mutu terjaga
dan biaya terjangkau. Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) adalah bagian dari jaringan pelayanan yang dikontrak dan dibayar
pra-upaya atau dimuka
oleh Bapel, sehingga terdorong untuk memberikan pelayanan paripurna yang
terjaga mutu dan terkendali biayanya. (Dr.Sunarto, M.Kes ; 2012)
Jaringan pelayanan berjenjang terdiri atas pelayanan tingkat pertama
(primer), sekunder, dan tersier. PPK I dapat berupa dokter umum/dokter keluarga,
dokter gigi, bidan praktek, puskesmas, balkesmas, maupun klinik yang dikontrak
oleh bapel JPKM yang bersangkutan. Jika diperlukan akan dirujuk ke tingkat
sekunder (PPK II) yakni praktek dokter spesialis, kemudian dapat dilanjutkan ke
tingkat tersier ( PPK III) yaitu pelayanan spesialistik di rumah sakit untuk
pemeriksaan atau rawat inap. (Dr.Sunarto, M.Kes ; 2012)
E.
Aspek
Teknis Jasa Pemeliharaan Kesehatan JPKM
Pengkajian terhadap aspek teknis jasa pemeliharaan kesehatan
adalah kajian terhadap jasa pemeliharaan kesehatan yang akan dipasarkan oleh
JPKM. Usaha JPKM harus menyediakan minimal Paket Pemeliharaan Kesehatan. Dasar
yang terdiri dari jenis pelayanan:
a.
Rawat
jalan tingkat I
b.
Rawat
jalan tingkat II atau rujukan
c.
Rawat
inap, termasuk persalinan
d.
Pelayanan
gawat darurat
e.
Pelayanan
penunjang
f.
Pencegahan
dan peningkatan kesehatan
Rincian paket disesuaikan disesuaikan dengan kebutuhans
etempat. Selain itu dapat dikembangkan pula paket tambahan. JPKM harus dapat
menghasilkan jasa pemeliharaan kesehatan yang menarik, kompetitif, bermutu dan
terjangkau oleh masyarakat.
F.
Badan
Penyelenggara (Bapel JPKM)
Badan Penyelenggara (Bapel JPKM) adalah suatu badan hukum yang telah diberi izin
operasional dari Menteri Kesehatan RI untuk menyelenggarakan pengelolaan JPKM
Bapel JPKM dapat berbentuk koperasi, yayasan, perseroan terbatas, BUMN, BUMD,
atau bentuk usaha lainnya yang memiliki izin usaha dibidang JPKM.
Tugas dari Bapel JPKM adalah :
a.
Manajemen
pemeliharaan kesehatan yang paripurna, terstruktur, bermutu dan
berkesinambungan Manajemen keuangan secara cermat.
b.
Manajemen
Kepesertaan.
c.
Sistem
Informasi Manajemen.
Bapel JPKM berhak atas imbalan jasa penyelenggaraan JPKM. Bapel JPKM wajib
menyelenggarakan JPKM sesuai ketentuan yang berlaku sesuai dengan izin
operasional yang diberikan. Data pemanfaatan pelayanan diperiksa oleh Bapel
dengan telaah utilisasi (utilization review) untuk dapat melakukan pengendalian
mutu atau pengendalian pembiayaan, sekaligus untuk melihat apakah pelayanan
yang diberikan sudah sesuai dengan prosedur dan kontrak.
G.
Badan
Pembina JPKM (Bapim JPKM)
Badan Pembina JPKM (BAPIM JPKM) adalah badan pemerintah yang melaksanakan
fungsi pemerintah yang melaksanakan, seperti diatur dalam pasal 66 ayat 1 UU No.
23/1992 tentang kesehatan, yakni mengembangkan, membina serta mendorong
penyelenggaraan JPKM. Anggota badan pembina terdiri dari wakil-wakil pemerintah
umum dan jajaran kesehatan serta pihak-pihak terkait.
Bapim berkewajiban membina,
mengembangkan serta mendorong (termasuk mengawasi)
penyelenggaraan JPKM.
Bapim berhak memperoleh semua data dan informasi yang berkaitan dengan
penyelenggaraan JPKM di wilayah kerjanya. Bapim JPKM diharapkan aktif menjalin
hubungan dengan Bapel JPKM, peserta dan PPK, untuk kemudian memberikan masukan
kepada penentu kebijakan berdasarkan hasil pemantau, pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan JPKM.
Sebagai suatu jaminan kesehatan yang efektif dan efisien, JPKM mengandung
beberapa jurus yang harus diterapkan untuk memenuhi kebutuhan utama kesehatan
peserta secara paripurna dengan mutu yang terjamin dan biaya yang terkendali 7
jurus dalam pelaksanaan JPKM yang menjamin efesiensi, efektivitas dan
pemerataan pemeliharaan kesehatan dalam JPKM meliputi:
a.
Pembayaran
iuran dimuka ke Badan Penyelenggara.
Peserta JPKM
membayar sejumlah iuran di muka secara teratur kepada Bapel, sehingga Bapel
dapat mengetahui jumlah dana yang harus dikelolanya secara efisien untuk
pemeliharaan kesehatan peserta.
b.
Pembayaran
sejumlah dana dimuka oleh Bapel kepada PPK
Sehingga PPK tahu
batas anggaran yang harus digunakan untuk merencanakan pemeliharaan kesehatan
peserta secara efisien dan efektif. Dapat digunakan beberapa cara seperti
kapitasi, sistem anggaran.
c.
Pemeliharaan
kesehatan paripurna mencakup upaya promotif/
peningkatan kesehatan. Preventif, kuratif/
pengobatan sertarehabilitatif/
pemulihan kesehatan.
d.
Ikatan
Kerja hubungan antara Bapel dan PPK dan antar Bapel dengan peserta diatur
dengan ikatan kerja yang menata secara rinci dan jelas hak dan kewajiban
masing-masing.
e.
Jaga
mutu pelayanan kesehatan Jaga mutu dilaksanakan oleh Bapel agar pelayanan
kesehatan yang diberikan sesuai kebutuhan dan standar profesi serta kaidah
pengobatan rasional.
f.
Pemantauan
pemanfaatan pelayanan Pemantauan ini perlu dilakukan untuk dapat melakukan
penyesuaian kebutuhan medis peserta, mengetahui perkembangan epidemologi
penyakit peserta dan pengendalian penggunaan pelayanan kesehatan oleh peserta.
g.
Penanganan
keluhan dilaksanakan oleh Bapel dengan tujuan menjamin mutu dan stabilitas
dalam menjalankan kegiatan JPKM.
H.
Pemberi
Pelayanan Kesehatan (PPK)
Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) dalam JPKM adalah sarana kesehatan yang
dikontrak oleh Badan Penyelenggara JPKM untuk melaksanakan pemeliharaan
kesehatan peserta secara efektif dan efesien berdasarkan paket pemeliharaan
kesehatan yang disepakati bersama.
Sarana Pemberi Pelayanan Kesehatan tersebut dapat berupa :
·
Praktek
dokter dan dokter gigi.
·
Klinik
yang melakukan praktek dokter bersama, baik umum maupun spesialis.
·
Bidan
praktek.
·
Puskesmas
atau Puskesmas Pembantu.
·
Balkesmas.
·
Praktek
dokter spesialis.
·
Rumah
Sakit Umum Pemerintah.
·
Rumah
Sakit Swasta.
·
Rumah
bersalin, dll.
PPK berhak mendapatkan pembayaran praupaya dari Bapel JPKM, PPK berkewajiban memberikan jasa pelayanan kepada peserta JPKM
sesuai ketentuan. Peraturan mengenai pemberi pelayanan kesehatan tertuang dalam
peraturan Menteri Kesehatan RI No.571/Menkes/Per/VII/1993, tentang
penyelenggaraan program JPKM.
Pengaturan tersebut meliputi hal-hal berikut:
a.
PPK
dilarang menarik pembayaran dari peserta sepanjang pelayanan yang diberikan
sesuai dengan paket yang disepakati bersama (pasal 27).
b.
PPK
tidak boleh menolak peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan
(pasal 28).
c.
PPK
dilarang menghentikan perawatan dalam suatu proses karena alasan administratif
(pasal 29).
d.
Peserta
tidak perlu membayar sepanjang pelayanan sesuai dengan kesepakatan bersama yang
tertuang dalam kontrak.
Untuk memperoleh pelayanan pada sarana kesehatan, peserta JPKM hanya perlu
menunjukkan identitas kepesertaan JPKM yang masih berlaku, Pemberian Pelayanan
Kesehatan (PPK) memeriksa dan menetapkan jenis pelayanan yang diberikan sesuai
kebutuhan medis peserta.
Kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi dalam pemberian pelayanan
kesehatan oleh PPK adalah sebagai berikut :
a.
Pelayanan
selesai karena peserta hanya membutuhkan konsultasi.
b.
PPK
memberikan pengobatan kepada peserta JPKM.
c.
PPK
memberikan rujukan ke rumah sakit, konsultasi dengan dokter spesialis atau jika
diperlukan rawat inap di rumah sakit.
PPK meminta pemeriksaan penunjang seperti pemeriksaan laboratorium,
pemeriksaan rontgen, dan lain-lain yang dianggap perlu.
I.
Para
Pelaku dan Bagan JPKM
a.
Peserta
Peserta yang mendaftarkan diri dalam satuan keluarga, kelompok atau
unit organisasi, dengan membayar kepada bapel sejumlah iuran tertentu secara
teratur untuk membiayai pemeliharaan kesehatannya.
b.
Pemberi
Pelayanan Kesehatan (PPK)
PPK yang merupakan bagian dari jaringan pelayanan kesehatan
terorganisir untuk memberikan pelayanan paripurna dan berjenjang secara efektif
dan efisien.
c.
Badan
Penyelenggara JPKM (Bapel)
Bapel JPKM sebagai badan hukum yang bertanggung
jawab atas penyelenggaraan JPKM dengan secara profesional
menerapkan trias manajemen, meliputi manajemen kepesertaan, keuangan dan
pemeliharaan kesehatan.
d.
Pemerintah
Pemerintah sebagai (badan), pembinan yang melaksanakan, fungsi untuk mengembangkan,
membina dan mendorong penyelenggaraan JPKM.
Keempat pelaku terjadi hubungan saling menguntungkan dan berlaku penerapan
jurus-jurus kendali biaya, kendali mutu pelayanan dan pemenuhan kebutuhan medis
bagi peserta (berbentuk pelayanan paripurna dan berjenjang).
(Dr.Sunarto,
M.Kes ; 2012)
J.
Cara
untuk menjadi peserta JPKM adalah:
·
Untuk
menjadi peserta JPKM, sebaiknya dilakukan secara berkelompok untuk membangun
solidaritas dan memudahkan administrasi dengan daya tawar yang tinggi.
·
Anggota
suatu organisasi (perusahaan, sekolah/ perguruan tinggi, kelompok pedagang, organisasi
kemasyarakatan,organisasi kepemudaan, dll) dapat menjadi peserta secara
berkelompok dengan menghubungi Bapel JPKM terdekat.
·
Calon
peserta wajib mengisi formulir isian dengan jujur dan jelas.
·
Anggota
JPKM membayar sejumlah iuran yang besarnya disepakati bersama atau disepakati
antara Bapel dan Calon peserta melalui kelompoknya.
·
Setiap
peserta JPKM akan mendapatkan kartu identitas JPKM yang akan berlaku selama
masa yang disepakati.
·
Dengan
menunjukkan kartu identitas JPKM tersebut, peserta dapat memeriksakan diri dan
mendapat perawatan (jika dianggap perlu) sesuai dengan ketentuan di
tempat-tempat Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) yang telah dikontrak oleh Bapel
JPKM.
·
Setiap
anggota JPKM harus dapat mengerti dan memahami hak dan kewajibannya sebagai
peserta JPKM.
K.
Hak
dan Kewajiban Peserta JPKM
1.
Hak
Peserta
· Memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan paripurna yang
berjenjang sesuai dengan kebutuhannya yang tertuang dalam paket pemeliharaan
kesehatan dalam kontraknya dengan Bapel.
· Mendapat kartu peserta JPKM sebagai tanda identitas untuk
memperoleh pelayanan di sarana kesehatan yang ditunjuk.
· Mengajukan keluhan dan memperoleh penyelesaian atas
keluhan tersebut.
· Memberikan masukan atau pendapat untuk perbaikan
penyelenggaraan JPKM.
2.
Kewajiban
Peserta:
· Membayar iuran dimuka secara teratur kepada Bapel JPKM.
· Mentaati segala ketentuan dan kesepakatan.
· Menandatangani kontrak.
L.
Kendala
yang Mempengaruhi
Tingkat Keberhasilan JPKM
1. Rendahnya minat masyarakat untuk menjadi peserta JPKM.
Hal ini dapat karena faktor sosialiasi, pemahaman untuk menerima konsep
asuransi dan program JPKM, masih banyaknya institusi/perorangan pelayanan
kesehatan yang relatif murah.
2. Tidak siapnya aparat yang menangani program JPKM.
Pengelolaan kesehatan masih dipahami sebagai prinsip sosial dan masil
mengandalkan subsidi pemerintah.
3. Pemberi Pelayanan Kesehatan belum siap dengan konsep
kapitasi. Sulit merubah PPK dari orientasi sakit dengan sistem pemayaran fee
for service ke orientasi sehat dengan sistem pembayaran kapitasi.
4. Bapel JPKM masih dianggap belum berpengalaman.
5. Komitmen pemerintah rendah.
(Dr.Sunarto,
M.Kes ; 2012)
M.
Berbagai
manfaat bagi keempat pelaku JPKM:
a.
Masyarakat
·
Memperoleh
pelayanan paripurna (Preventif, Promotif, Kuratif dan Rehabilitatif) dan bermutu.
·
Masyarakat
keluar biaya ringan, karena di JPKM terjadi subsidi silang.
·
Masyarakat
terjamin dalam memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan utamanya.
·
Terjadi
pemerataan pelayanan kesehatan sekaligus akan meningkatkan derajat kesehatan.
(Dr. Sunarto, M. Kes ; 2012)
b.
Pemberi
Pelayanan Kesehatan
·
PPK
dapat merencanakan pelayanan lebih efektif dan efisien mungkin karena ditunjang
sistem pra upaya.
·
PPK
akan memperoleh balas jasa yang lebih besar dengan terpeliharanya kesehatan
peserta.
·
PPK
dapat lebih meningkatkan profesionalisme, kepuasan kerja dan mengembagakan mutu
pelayanan.
·
Sarana
pelayanan tingkat I, II, dan III yang selama ini memakai tarif wajar akan
mendapat pasokan dana lebih banyak apabila masyarakat telah ber-JPKM dari tarif
yang diberlakukan di JPKM. Sarana pelayanan (terutama) yang selama ini sudah mahal memang mengalami penurunan
pasokan dana dari jasa pelayanan karena efisiensi dalam sistem JPKM.
c.
Dunia
Usaha
·
Biaya
pelayanan kesehatan dapat direncanakan secara tepat.
·
Pemeliharaan
kesehatan karyawan dapat terlaksana secara lebih efisien dan efektif.
·
Pembiayaan
pelayanan akan lebih efisien karena menerapkan sistem pra-upaya bagi jasa
pelayanan kesehatan, dibandingkan dengan sistem ganti rugi (fee for
service), sistem klaim dll sebagai balas jasa pasca pelayanan.
·
Terjaminnya
kesehatan karyawan akan mendorong produktifitas.
·
Merupakan
komoditi baru yang menjanjikan bagi dunia usaha yang akan menjadi Bapel. (Dr.Sunarto, M.Kes ; 2012)
d.
Pemerintah
·
Pemda
memperoleh masyarakat yang sehat dan produktif dengan biaya yang berasal dari
masyarakat sendiri.
·
Subsidi
pemerintah dapat dialokasikan kepada yang lebih memerlukan, terutama bagi
keluarga miskin. Pembayaran pra-upaya dalam JPKM memakai perhitungan unit cost
riil/ non subsisdi, sehingga bisa menyesuaikan tarif untuk yang mampu. Tahun
2005, Pemerintah Pusat mengalokasikan dana program kompensasi BBM untuk 34,6
juta penduduk miskin yang memerlukan anggaran 2,1 triliun. Pemerintah menunjuk
PT. Askes sebagai Bapel yang mengelola dana tersebut dengan
berbagai pertimbangannya.
·
Pengeluaran
Pemda dalam bidang kesehatan dapat lebih efisien.
(Dr.Sunarto, M.Kes ; 2012)
Agar terjamin efisiensi, efektifitas dan pemerataan pemeliharaan kesehatan,
maka dalam pelaksanaannya JPKM menggunakan tujuh jurus:
a)
Pembayaran
iuran (premi) dimuka ke Badan Penyelenggara. Peserta JPKM membayar sejumlah
iuran dimuka secara teratur kepada Bapel, sehingga Bapel mengetahui jumlah dana
yang harus dikelola secara efisien untuk pemeliharaan kesehatan peserta.
b)
Pembayaran
pra-upaya ke Pemberi Pelayanan Kesehatan. Pembayaran sejumlah dimuka oleh Bapel
ke PPK, sehingga PPK tahu batas anggaran yang harus digunakan untuk
merencanakan pemeliharaan kesehatan bagi peserta secara efisien dan efektif.
Pembayaran dapat berbagai cara antara lain: sistem kapitasi, sistem anggaran, DRG (diagnostic related group).
Umumnya menggunakan sistem kapitasi, pembayaran dimuka sebesar perkalian jumlah peserta denagn
satuan biaya.
c)
Pemeliharaan
kesehatan paripurna mencakup upaya promotif/
peningkatan kesehatan, preventif/ pencegahan penyakit,
kuratif/ pengobatan serta rehabilitatif/ pemulihan kesehatan yang dilakukan
secara terstruktur dan berjenjang oleh sarana pelayanan kesehatan primer,
sekunder dan tersier.
d) Ikatan Kerja. Hubungan antara bapel dengan PPK, hubungan
Bapel dengan peserta diatur dengan ikatan kerja yang menata secara rinci dan
jelas hak dan kewajiban masing-masing.
e)
Jaga
Mutu Pelayanan Kesehatan. Jaga mutu dilakukan oleh Bapel (dengan PPK) agar
pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai kebutuhan dan standar profesi dan
kaidah pengobatan rasional.
f)
Pemantauan
Pemanfaatan Pelayanan. Pemantauan ini perlu dilakukan agar dapat melakukan
penyesuaian kebutuhan medis peserta, mengetahui perkembangan epidemiologi
penyakit peserta dan pengendalian penggunaan pelayanan kesehatan oleh peserta.
g)
Penanganan
Keluhan dilaksanakan oleh Bapel. Bertujuan untuk menjamin mutu dan stabilitas
dalam menjalankan kegiatan JPKM. (Dr.Sunarto, M.Kes ; 2012).
BAB III
PEMBAHASAN
Dari uraian diatas dapat diketahui bagaimana
penerapan sistem pemeliharaankesehatan khususnya di Kabupaten Purbalingga,
mulai dari mekanisme pelaksaanan pelayanan kesehatan, hakekat, juga manfaat.
Apakah sistem pelayanan kesehatan ini sudah merata pengembangannya yang terbagi
dalam 18 Kecamatan yang ada di Kabupaten Purbalingga. Perkembangan kepesertaan
JPKM mengalami perubahan dari tahun ketahun, sebagai berikut:
Tabel: Kepesertaan
JPKM
No.
|
Tahun
|
Kepesertaan
JPKM
|
|||
Strata
I
|
Strata
II
|
Strata
III
|
Jumlah
|
||
1
|
2001/2002
|
36.879
|
22.657
|
8.171
|
67.707
|
2
|
2002/2003
|
42.944
|
18.072
|
12.478
|
73.494
|
3
|
2003/2004
|
50.217
|
28.418
|
21.549
|
100.184
|
4
|
2004/2005
|
57.362
|
42.533
|
23.408
|
123.303
|
5
|
Agust-Des 05
|
60.199
|
24.120
|
23.809
|
108.128
|
6
|
2006
|
0
|
28.102
|
12.197
|
40.299
|
7
|
2007
|
0
|
31.009
|
12.936
|
43.945
|
8
|
2008
|
0
|
49.016
|
12.758
|
61.774
|
9
|
2009
|
0
|
36.328
|
12.007
|
48.405
|
(Sumber:
Kantor JPKM Purbalingga).
Dari tabel diatas, dapat dilihat mengenai perubahan
kepesertaan JPKM dari tahun-ketahun dari strata I, II dan III mengalami pasang
surut perubahan.
Strata I,
premi sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Strata II,
dengan biaya premi Rp 60.000,00.
Strata III,
dengan premi Rp 120.000,00.
Sehingga, dari data kepesertaan JPKM tersebut, dapat
dilihat apakah pelayanan kesehatan sudah menjangkau seluruh masyarakat. Dengan
melihat naik
turunnya
jumlah peserta setiap tahunnya, hal ini menandakan bahwa system pelayanan
kesehatan yang diperuntukan bagi masyarakat belum 100% (seratus persen) mengena
pada masyarakat yang membutuhkan adanya Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Masyarakat (JPKM) di Kabupaten Purbalingga.
Sebenarnya yang menjadi prinsip penyelenggaraan JPKM
adalah untuk meningkatkan taraf kesejahteraan kesehatan khususnya masyarakat Kabupaten
Purbalingga. Berdasarkan data diatas rincian kepesertaan belum sepenuhnya
seluruh lapisan masyarakat memperoleh layanan kesehatan secara merata. Program
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat yang dimulai sejak tahun 2001 s/d
sekarang ini belum dapat merekrut semua masyarakat dalam kepesertaan. Jika
dalam kondisi dan keadaan yang seperti ini apakah program ini sudah dapat
dikatakan berhasil.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
JPKM merupakan model
jaminan kesehatan pra-bayar yang mutunya terjaga dan biayanya terkendali, JPKM
dikelola oleh suatu badan penyelenggara (bapel) dengan menerapkan jaga mutu dan
kendali biaya. Masyarakat yang ingin menjadi peserta/anggota mendaftarkan diri
dalam kelompok-kelompok ke bapel dengan membayar iuran di muka. Peserta akan
memperoleh pelayanan kesehatan paripurna dan berjenjang dengan pelayanan
tingkat pertama sebagai ujung tombak, yang memenuhi kebutuhan utama
kesehatannya dengan mutu terjaga dan biaya terjangkau.
Dengan adanya JPKM di
indonesia, masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas kesehatan yang sudah ada
dengan membayar iuran dan dalam dasar azaz saling tolong menolong, mayarakat
juga selain mendapatkan pelayanan kesehatan, juga mendapatkan promotif,
prefentif, kuratif, dan rehabilitatif. Masyarakat indonesia agar bisa lebih
sadar akan kesehatan di mulai dari individu, keluarga sampai lingkungan
sekitarnya, dengan adanya jpkm masyarakat akan terjamin dalam segi kesehatan
sesuai dengan kebutuhan, dan JPKM dapat memeratakan khususnya dibidang
kesehatan sehingga masyarakat lebih sadar pentingnya hidup sehat, dan dapt
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
B.
Saran
Dengan adanya makalah
ini, diharapkan dapat menambah wawasan kita tentang JPKM, yang sangat berguna
untuk kita dmana kita di tuntut untuk meningkatkan derajat kesahatan masyarakat
Indonesia dengan program JPKM ini maka akan mempermudah kita menjangkau setiap
lapisan masyarakat. Untuk para pembaca, setidaknya dapat mengetahui tentang JPKM,
Manfaat JPKM, syarat-syarat untuk mengikuti JPKM, Tujuan JPKM, sasaran JPKM.
Dan diharapkan agar dapat menyikapi makalah kami dan memberikan
saran serta kritik untuk menyempurnakan makalah kami ini.
DAFTAR PUSTAKA